Pelaksanaan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 1994 tentang jabatan fungsional pegawai negeri sipil bagi widyaiswara di lingkungan Departemen Dalam Negeri (studi kasus para widyaiswara di badan DIKLAT departemen luar negeri)
Jumianto Sri Widodo;
Suyoso Sukarno, supervisor; Johannes Sutoyo, supervisor; Azhar Kasim, examiner; Bhenyamin Hoessein, examiner
(Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1995)
|
Untuk mewujudkan tujuan nasional seperti yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 yaitu mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, perlu adanya kerja keras dari seluruh bangsa Indonesia pada umumnya dan pegawai negeri sipil selaku pengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan pada khususnya. Untuk itu perlu peningkatan mutu profesionalisme kerja di kalangan pegawai negeri sipil. Di bulan April tahun 1994, tepatnya tanggal 18, Presiden Soeharto menetapkan Peraturan Pemerintah Nornor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, yang ditujukan untuk menetapkan jenjang jabatan baru di kalangan pegawai negeri sipil yaitu jabatan fungsional yang kriteria pengangkatan dan kenaikan pangkatnya didasarkan pada angka kredit. Dengan adanya jenjang jabatan baru di kalangan pegawai negeri sipil tersebut diharapkan bahwa mutu profesionalisme kerja pegawai negeri sipil akan meningkat, sehingga pegawai negeri sipil akan lebih dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam menjalankan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dalam rangka pencapaian tujuan nasional. Metode pengumpulan data yang penulis lakukan adalah melalui observasi langsung ke Badan DIKLAT Departemen Dalam Negeri untuk mendapatkan dokumen-dokumen tertulis serta gambaran umum tentang Badan DIKLAT itu sendiri dan Widyaiswara, wawancara terhadap baik aparat pelaksana maupun Widyaiswara, dan pembuatan kuesioner untuk diisi oleh aparat pelaksana maupun Widyaiswara. Selama penelitian, penulis mendapatkan bahwa dokumen-dokumen tertulis berupa peraturan-peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 ini sudah menunjukkan kelengkapannya dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya juga menunjukkan pengaruh yang cukup positif, yang berarti bahwa sikap aparat pelaksana maupun Widyaiswara sudah cukup mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini. Walaupun demikian, pemerintah harus lebih banyak lagi mengeluarkan kebijaksanaannya yang berorientasi terhadap peningkatan mutu pegawai negeri sipil yang diikuti dengan pelaksanaan yang berkesinambungan dan serius. |
T9844-Jumianto Sri Widodo.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1995 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 85 pages: illustration; 30 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-Pdf | 15-18-590389958 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 81443 |