Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : computer (rdamedia)
Tipe Carrier : online resource (rdacarrier)
Deskripsi Fisik : v, 111 pages; 30 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-Pdf 15-18-641906058 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 81477
 Abstrak
Ditinjau dari segi sejarah berlakunya peraturan-peraturan hukum yang ada sekarang, rujukan utama yang dapat dilihat adalah Pasal II aturan peralihan UUD 45, yang ditetapkan sehari setelah bangsa Indonesia melepaskan diri dari kekuasaan kolonial. Pasal peralihan ini mengatur bahwa segala peraturan yang ada sebelum kemerdekaan dapat langsung terus berlaku selama belum dibentuk hukum yang baru. Penjelasan logis atas dianutkannya pemberlakuan hukum yang telah ada sejak zaman kolonial ini, adalah untuk menghindari teriadinya kekosongan hokum karena terjadinya peralihan tatahukum. Kondisi pada saat prokiamasi memang tidak memungkinkan pendiri republik untuk serta merta membuat dan menetapkan ketentuan hukum baru, selain yang telah berlaku sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda. Di samping pusat perhatian masih terkonsentrasi pada masalah-masalah politik yang krusial, pembentukan hukum lebih tertuju pada pembentukan hukum dasar atau konstitusi.