:: UI - Pidato :: Kembali

UI - Pidato :: Kembali

Harmonisasi hukum menuju hukum responsif

Gandhi, L.M. author; (UI-Press, 1995)

 Abstrak

Suatu fakta yang dapat kita amati dewasa ini adalah makin meningkatnya unjuk rasa kecewa terhadap keadilan dalam masyarakat, khususnya di kalangan "pencari keadilan".

Bagi masyarakat Indonesia istilah "pencari keadilan" sudah tidak asing, dan wajarlah jika masyarakat mengharapkan para fungsionaris, aparat dan penegak hukum mencari dan menemukan keadilan bagi pencari keadilan. Namun dalam rangka mencari, menemukan dan memberikan jawaban kepada pencari keadilan ini, kalangan penekun ilmu hukum tentu mengetahui bahwa yang dikembangkan ilmu hukum (setidak-tidaknya di Indonesia) adalah bukan teori menemukan keadilan tetapi teori menemukan hokum (rechtsvinding-theorie). Teori yang lahir lebih dari seabad lalu memang berasumsi bahwa hukum yang ditemukan adalah adil. Mungkin saja para penekun Ilmu Hukum dan para pelaksana hukum merasa sudah memenuhi keadilan jika puas dengan keadilan formal. Di samping itu, tentu ada saja orang yang menganggap hukum dan keadilan sebagai komoditi yang dapat diperjualbelikan. Konsep hukum dan keadilan, sudah sejak zaman Plato, bahkan sebelumnya diteliti, ditulis, didiskusikan tanpa henti-hentinya dan tanpa hasil yang memuaskan.

Luijpen malahan mengemukakan bahwa terasa sinis untuk menulis mengenai keadilan dewasa ini, jika diingat bahwa 18% umat manusia menguasai dan mengendalikan 3/4 kekayaan dunia. Ditambahkannya bahwa kita semua bertanggung jawab (Luijpen, 1979 : 392). Data di Indonesia menunjukkan angka di bawah 18%. Oleh karena itu perlu dipertanyakan seberapa jauh hukum di Indonesia setelah setengah abad diproklamasikan menjamin keadilan bagi rakyatnya.

Dalam rangka mencari bahan dan data mengenai Hukum dan Keadilan dalam kondisi Indonesia, saya temukan Hasil Pertemuan para pakar hukum (Badan Pembinaan Hukum Nasional disingkat BPHN, Januari 1995: 11), yang antara lain berkesimpulan bahwa:

  1. Komponen-komponen Sistem Hukum Nasional, yang terdiri dari budaya hukum, substansi hukum, Lembaga dan Aparatur Hukum tennasuk Proses, Prosedur dan Mekanisme Hukum serta Sarana dan Prasarana Hukum, yang dalam sinergismenya pada waktu ini belum mampu memenuhi fungsinya yaitu belum memberi kepastian hukum, belum memberj pengayoman (perlindungan), belum memberi keadilan.
  2. Oleh sebab itu perlu diadakan aksi kombinasi (combined action) menuju pada perkembangan bahwa Sistem Hukum Nasional akan lebih memberi kepastian hukum, lebih memberi pengayoman dan lebih memberi keadilan.
  3. Aksi kombinasi ini menjadi masukan (input) bagi proses harmonisasi hukum di dalam kegiatan pembentukan hukum, penegakan hukum, penelitian hukum dan pendidikan hukum. Proses inilah yang akan melahirkan budaya, struktur dan substansi (materi) hukum nasional kita, yang pada gilirannya akan menemukan masukan (input) bagi proses harmonisasi selanjutnya.
  4. Setiap sistem hukum, terutama Sistem Hukum Nasional merupakan suatu sistem "in the making", sesuatu yang terus mengalami perubahan. Karena itu Sistem Hukum Nasional kita juga merupakan hasil proses harmonisasi antara sejumlah unsur dan faktor yang diolah berdasarkan dan memegang teguh paradigma, asas-asas norma dan metode hukum yang pasti, sebagaimana disepakati sebelumnya.

 File Digital: 1

Shelf
 PGB-Pdf-L. M. Gandhi-Harmonisasi Hukum.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : PGB Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: UI-Press, 1995
Physics
Type
Format
Languageind
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
PGB Pdf PGB Pdf TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 81616