Harmonisasi hukum menuju hukum responsif
Gandhi, L.M. author;
(UI-Press, 1995)
|
Suatu fakta yang dapat kita amati dewasa ini adalah makin meningkatnya unjuk rasa kecewa terhadap keadilan dalam masyarakat, khususnya di kalangan "pencari keadilan". Bagi masyarakat Indonesia istilah "pencari keadilan" sudah tidak asing, dan wajarlah jika masyarakat mengharapkan para fungsionaris, aparat dan penegak hukum mencari dan menemukan keadilan bagi pencari keadilan. Namun dalam rangka mencari, menemukan dan memberikan jawaban kepada pencari keadilan ini, kalangan penekun ilmu hukum tentu mengetahui bahwa yang dikembangkan ilmu hukum (setidak-tidaknya di Indonesia) adalah bukan teori menemukan keadilan tetapi teori menemukan hokum (rechtsvinding-theorie). Teori yang lahir lebih dari seabad lalu memang berasumsi bahwa hukum yang ditemukan adalah adil. Mungkin saja para penekun Ilmu Hukum dan para pelaksana hukum merasa sudah memenuhi keadilan jika puas dengan keadilan formal. Di samping itu, tentu ada saja orang yang menganggap hukum dan keadilan sebagai komoditi yang dapat diperjualbelikan. Konsep hukum dan keadilan, sudah sejak zaman Plato, bahkan sebelumnya diteliti, ditulis, didiskusikan tanpa henti-hentinya dan tanpa hasil yang memuaskan. Luijpen malahan mengemukakan bahwa terasa sinis untuk menulis mengenai keadilan dewasa ini, jika diingat bahwa 18% umat manusia menguasai dan mengendalikan 3/4 kekayaan dunia. Ditambahkannya bahwa kita semua bertanggung jawab (Luijpen, 1979 : 392). Data di Indonesia menunjukkan angka di bawah 18%. Oleh karena itu perlu dipertanyakan seberapa jauh hukum di Indonesia setelah setengah abad diproklamasikan menjamin keadilan bagi rakyatnya. Dalam rangka mencari bahan dan data mengenai Hukum dan Keadilan dalam kondisi Indonesia, saya temukan Hasil Pertemuan para pakar hukum (Badan Pembinaan Hukum Nasional disingkat BPHN, Januari 1995: 11), yang antara lain berkesimpulan bahwa:
|
PGB-Pdf-L. M. Gandhi-Harmonisasi Hukum.pdf :: Unduh
|
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
PGB Pdf | PGB Pdf | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 81616 |