:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Ideologi pancasila dan konsepsi ketahanan nasional Indonesia

Ahmad Zubaidi; Burhan Djabir Magenda, supervisor; Abdulkadir Besar, supervisor; Wan Usman, examiner; Harsja W. Bachtiar, 1934-, examiner (Universitas Indonesia, 1994)

 Abstrak

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara selalu didasari oleh ideologi yang dianutnya, karena ideologi mampu menjawab secara meyakinkan pertanyaan mengapa dan untuk apa mereka menjadi suatu bangsa dan mendirikan negara. Pada dasarnya ideologi berintikan serangkaian nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dijadikan dasar oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka. Berdasar serangkaian nilai itu mereka mengetahui bagaimana cara yang paling baik, yaitu yang secara moral atau normatif dianggap benar dan adil, dalam bersikap dan bertingkah laku serta dijadikan dasar untuk memelihara, mempertahankan dan membangun kehidupan bangsa dan negaranya.
Secara umum, dalam perjalanan sejarah dikenal adanya beberapa ideologi yang dianut oleh bangsa-bangsa yang ada di permukaan bumi ini, yakni antara lain ideologi komunisme, ideologi liberalisme, ideologi fasisme, dan agama sebagai ideologi. Sedangkan bagi bangsa Indonesia, ideologi-ideologi tersebut tidak dapat diterima keberadaannya sebagai ideologinya, karena bertentangan dengan budaya dan pengalaman sejarah bangsanya.
Didasari pada budaya dan pengalaman sejarah bangsa Indonesia, Pancasila merupakan ideologi yang cocok bagi bangsa Indonesia. Pancasila dalam rumusan pembukaan UUD 1945 yang secara mufakat bulat diterima bersama diterimanya keseluruhan rancangan UUD 1945 oleh rapat besar BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945, maupun dalam rumusan Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 berkualifikasi sebagai dasar negara, seperti yang terumus dalam alenia IV, ..., yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penempatan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut pada alinea IV Pembukaan UUD 1945 di atas, membuktikan bahwa para pendiri negara ini telah menghendaki suatu tujuan agar Pancasila yang di dalamnya terkandung cita-cita intrinsik, secara moral mengikat sekaligus membimbing segenap pelaku dari kehidupan negara yang di dalamnya secara berjenjang tercakup segenap pelaku kehidupan masyarakat dan perorangan, warganegara maupun penduduk.
Diamanahkannya Pancasila sebagai cita hukum, dimaksudkan oleh para pendiri negara "bahwa Pancasila secara hukum mengikat segenap subyek kehidupan negara dan kehidupan masyarakat". Maksud tersebut tertuang di dalam Penjelasan UUD 1945, yang menyatakan bahwa: "Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD) maupun hukum yang tidak tertulis". Yang dimaksud dengan "pokok-pokok pikiran ini tidak lain adalah Pancasila itu sendiri".

 File Digital: 1

Shelf
 T10444-Ahmad Zubaidi.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 1994
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resources
Deskripsi Fisik : iv, 165 pages : illustration ; 30 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-Pdf 15-18-692184057 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 81649