Sistem pemerintahan desa di Minangkabau dalam kaitannya dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1979
Sri Zul Chairiyah;
Maswadi Rauf, supervisor; Isbodroini Suyanto, supervisor
([Publisher not identified]
, 1994)
|
ABSTRAK Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 adalah Undang-undang tentang Sistem Pemerintahan Desa yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia. Pengaturan penyelenggaraannya diarahkan kepada usaha memperkuat kedudukan pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan masyarakat sehingga dapat berpartisipasi dalam pembangunan serta mampu menyelenggarakan administrasi Desa yang semakin luas dan efektif. Pemerintahan Desa terdiri dari Kepala Desa, Lembaga Musyawarah Desa dan perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri Sekretaris Desa, kepala-kepala Dusun dan Kepala-kepala Urusan. Dalam menjalankan tugasnya masing-masing aparat tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979. Padahal sebelumnya Nagari yang merupakan organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat telah menjadi pendorong dan penggerak masyarakat untuk serta aktif dalam pembangunan sejak zaman sebelum zaman penjajahan Belanda sampai berlakunya Undang-undang baru tersebut. Di samping itu Nagari merupakan persatuan masyarakat hukum adat juga merupakan suatu kesatuan wilayah pemerintahan, maka perpaduan ini telah menyebabkan terjadinya suatu hubungan yang erat antara adat dengan pemerintahan. Undang-undang baru itu pada awalnya menghapuskan Nagari dan mengangkat Jorong sebagai suatu Desa ( Jorong di sini merupakan bagian wilayah dari Nagari). Hal ini tidak berjalan efektif, maka diperlukan penataan Desa yang mengambil bentuk seperti Nagari dalam arti posisi Jorong ditempatkan kembali di bawah Nagari dan Nagari berubah nama menjadi Desa. Secara formal bentuk Desa seperti Nagari tetapi dalam pelaksanaannya terjadi banyak perbedaan. Misalnya, pada Nagari. kuatnya lembaga KAN ( Kerapatan Adat Nagari dengan kuatnya peranan penghulu dalam lembaga ini), pucuk pimpinan Nagari dipegang oleh Wali Nagari, terpisahnya kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif. Sedangkan pada Desa, pucuk pimpinan dipimpin oleh kepala Desa di mana ia memimpin baik bidang eksekutif maupun legislatif sehingga di sini tidak ada pemisahan antara kekuasaan eksekutif dengan kekuasaan legislatif serta lembaga KAN ada di luar jalur struktur pernerintahan yang menjadikan posisi KAN itu lemah. Sebenarnya Perda 13 tahun 1983 telah mengembalikan fungsi KAN sebagai salah satu lembaga sentral dalam masyarakat namun belum berjalan sebagaimana mestinya karena masih banyak para Kepala Desa belum mempedomani keputusan-keputusan KAN dalam menyelenggarakan dan membantu menegakkan roda pemerintahan Desanya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
T1183 - Sri Zul Chairiyah.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 1994 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xi,128 pages : illustration ; 30 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-Pdf | 15-17-855532373 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 81650 |