:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Unsur-unsur biaya perusahaan yang tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto (studi kasus wajib pajak PT X )

Machrnudin Eka Prasetya, examiner; R. Mansury, supervisor (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004)

 Abstrak

Unsur-unsur taxable income terdiri dari penghasilan dan biaya. Dalam menyusun aturan PPh pemerintah membagi biaya dalam deductible expenses dan non-deductible expenses. Upaya untuk mengefektifkan dan mengefesienkan biaya terkadang menimbulkan dispute (sengketa) antara Wajib Pajak dan Fiskus.. Untuk itu perlu dilakukan upaya tax planning guna memindahkan pengeluaran non deductible expenses menjadi deductible expenses dengan tetap memperhatikan azas pemungutan pajak terutama equality principle, convenience dan economy of collection.
Penghasilan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pengeluaran yang digunakan untuk kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sifatnya dikeluarkan untuk kebutuhan sehari-hari dan dilakukan secara berkala. Pengeluaran ini dapat mengurangi penghasilan bruto usaha, disebut deductible expenses. Tetapi ketentuan PPh membatasi pembebanan biaya yang dapat dikurangkan sebagai biaya yaitu pengeluaran yang tidak ditujukan untuk usaha atau ditujukan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak. Atas biaya yang tidak dapat dijadikan pengurang tersebut termasuk dalam kelompok non-deductible expenses.
Analisa unsur-unsur non-deductible expenses dilakukan dengan menggunakan metode deskriptis analisis. Analisa dilakukan dengan meneliti Laporan Keuangan PT_"X" yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen tahun 2001. Selain itu, analisa juga meneliti korelasi SPT Tahunan Badan PT.°X" yang disampaikan ke KPP untuk tahun pajak 2001 dan ikhtisar basil pemeriksaan sebagai bahan pembanding mengenai pendapat fiskus ter hadap basil pemenuhan kewajiban perpajakan PT ?X?.
Penelitian juga dilakukan dengan melakukan wawancara kepada Direktorat Pajak Penghasilan dan Konsultan Pajak untuk mendapatkan pemahaman secara rinci mengenai pengertian dan pendapat yang berkenaan dengan aturan PPh mengenai non deductible expenses sehingga dapat diketahui potensi dispute pemahaman aturan antara Wajib Pajak dengan fiskus.
Upaya menginterpretasikan jenis penghasilan yang dikenakan tarif umum menjadi PPh Final merupakan usaha dalam rangka mengeliminasi taxable income secara signifikan. Upaya memindahkan biaya clad non deductible expenses menjadi deductible expenses dapat menghasilkan tax saving bagi Melakukan estimasi biaya fiskai merupakan panduan yang efektif untuk mengelahui kemungkinan polensi koreksi biaya fiskal oleh fiskus pada saat pemeriksaan di masa yang akan datang. Sehingga upaya mendisain tax planning PT.?X" menghasiikan permohonan restitusi yang dapat diterima walaupun masih terdapat koreksi fiskal positip. Upaya tax planning PT."X" dengan Cara menginterpretasikan penghasilan ke PPh Final dan mentransfer non biaya menjadi biaya serta penggunaan estimasi koreksi biaya fiskal bertujuan untuk mengefisienkan dan mengefeklifkan beban PPh Badan PT."X"
Untuk itu penerapan estimasi koreksi biaya fiskal, mengkaji ikhtisar hash pemeriksaan dan penegasan aturan PPh dad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang berkenaan dengan ketentuan non-deductible expenses sehingga dapat memberikan kepastian hukum merupakan sumber informasi pealing dalam melakukan tax planning. Tax planning selain merupakan usaha untuk melakukan tax avoidance sekaligus usaha penerapan implementasi undang-undang guns mengantisipasi koreksi pada waktu pemeriksaan.

Substance Of Corporate Expenses As Non-Deductible Expenses (Case Study In Tax Payer Of PT ?X?)Substance of taxable income consists of income and expenses. In order to arrange government policies, they are dividing expenses to be 2 (two) factors, deductible expenses and non-deductible expenses. Sometimes effort from taxpayers to made expenses to be cause and efficient would make dispute between tax payers and tax officers. Further more it has to made tax planning non deductible expenses to be deductible expenses with respect to principle of tax collecting such as equality principle, convenience and economy of collection.
Income is adding of economical capable which accrued or cashed of tax payers, from domestic or foreign, be in use to be consumed or adding those wealth, with names and nor all their purposes. Deductible expenses are expenses, which it uses in taxpayers activities such as to get, to collect and keep their income. These characteristics must to be consumed to taxpayer?s necessity everyday on from time to time, and this cost could divide gross income. Its other 'wise, income tax regulation restricts expense to purpose to their trade or business, or for purpose to his or her own taxpayer's importance. Expenses could be deduct is being in-group of non-deductible expenses.
Research of non-deductible expenses in this thesis use description analyses method. Researcher will analyze PT."X" income statement is being audited from independent Accountant Firm for year ended 2001. Other wise, this research will analyses correlation between yearly tax return P."X" that being reported to tax office and report of authority tax auditor, as source to be connected with tax office opinion about corporate tax obligations. Researcher will interview Direktorat Pajak Penghasilan and tax consultant. Those interviews are to get their detail information about non-deductible expenses and other source in related to object of these research until writer know possibility and potential dispute between taxpayer and tax auditors to be connected with, non-deductible regulation.
To be interpreted definition is effort to transfer object of corporate income tax burden to object of final income tax means that effort to eliminated taxable income significantly. Effort to transfer expenses form non-deductible expenses to deductible expenses could make tax saving of PT"X". Doing estimated correction of fiscal expenses is effectively guidelines to know possibility and potential of fiscal correction expenses for the future. For, P "XA effort to design their tax planning to makes restitution petition could be accepted form fiscal authorities even it has been positive fiscal correction from PT."X" tax audit report.
In order to be administer of estimated correction of fiscal expenses, to examine report of tax auditor authority and new regulation from head office of Direktorat Jenderal Pajak which regulations has connect to non-deductible will give certainty to tax payers as important information to make tax planning. Tax planning are effort to make tax avoidance, and tax payers effort to implement income tax regulation and effort to anticipate fiscal tax correction for the future.

 File Digital: 1

Shelf
 T 13947-Unsur-unsur.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T13947
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik :
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T13947 15-19-672344616 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 81689