Paham ideologi Pancasila mengenai kerukunan hidup antar umat beragama dalam rangka ketahanan nasional
Syafiq Effendhy;
Harsja W. Bachtiar, 1934-, supervisor; Purbo S. Suwondo, examiner
([Publisher not identified]
, 1992)
|
ABSTRAK Indonesia merupakan suatu negara yang telah mendudukkan agama pada postal yang sangat penting, sehingga seluruh gerak kehidupan bangsa dan negara Indonesia selalu saja diwarnai oleh agama yang terdapat di Indonesia. Beberapa agama yang terdapat dan diakui di Indonesia, ialah agama Hindu (Bali), Buddha, Islam,Kristen Katolik dan Kristen Protestan. Dengan kedudukannya yang penting tersebut, agama telah dijadikan modal rohaniah dan mental dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan ketahanan nasional. Bahwa agama di Indonesia mempunyai posisi yang sangat penting tampak dengan dicantumkannya sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila yang telah diyakini oleh bangsa Indonesia sebagai ideologi negara. Dengan adanya sila pertama Pancasila tersebut berarti negara Indonesia berdiri di atas landasan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, serta menunjukan bahwa negara Indonesia bukan merupakan negara teokratis dan bukan juga negara sekuler. Untuk itu, negara Indonesia bukan negara agama, bukan negara yang mendasarkan diri kepada agama tertentu saja, juga bukan negara yang tidak mempeduli kan agama. Kenyataan ini membawa akibat bahwa negara Indonesia menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 29 ayat 2. Untuk itu pemerintah Indonesia berkewajiban untuk memberi kesempatan dan mendorong tumbuhnya kehidupan beragama yang sehat. Hal ini tidak berarti, negara Indonesia memaksakan agama, sebab agama itu sendiri merupakan suatu keyakinan, sehingga tidak dapat untuk dipaksakan kepada seseorang untuk memeluknya. Kewajiban ini sudah semestinya sebab negara Indonesia memberikan ja minan akan adanya kebebasan beragama. Jaminan ini diberikan karena kebebasan beragama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak asasi manusia. Kebebasan agama tersebut langsung bersumber dari martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, sehingga hak akan kebebasan beragama bukan pemberian negara dan atau bukan pemberian golongan. Adanya jaminan kemerdekaan dan kebebasan beragama tersebut menunjukan bahwa negara Indonesia sangat menghargai dan menghormati agama tanpa mengadakan diskriminasi atau pembedaan perlakuan antara agama yang satu dengan agama yang lain, sehingga setiap agama menerima hak, fasilitas, perlindungan serta kesempatan yang sama. |
T1616-Syafiq Effendhy.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 1992 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | vi, 159 pages : illustration ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-Pdf | 15-17-617072418 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 81903 |