Studi tentang lembaga perwakilan baik lembaga perwakilan nasional atau Dewan Perwakilan Rakyat maupun lembaga perwakilan daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah banyak dilakukan, dengan tema dan judul yang beragam. Studi atau penelitian ini juga mengambil tema tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Era Otonomi Daerah yang banyak memberikan berbagai kewenangan dan kekuasaan kepada daerah. Implikasi dari adanya UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah salah satunya adalah bahwa DPRD menjadi sebuah lembaga yang punya kekuasaan yang cukup besar di daerah, sehingga seringkali dengan kekuasaannya DPRD dapat menjatuhkan seorang Bupati/Walikota bahkan Gubemur. Kekuasaan DPRD yang besar itu juga yang seringkali dipergunakan oleh DPRD untuk menekan eksekutif daerah dalam laporan pertanggungjawabannya, sehingga seringkali terjadi money politics, konflik-konflik antara eksekutif dan legislatif di daerah, bahkan kerapkali legislatif itu sendiri yang melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).Studi ini bermula dari keinginan peneliti untuk mengkaji tentang perilaku atau dinamika politik yang terjadi di DPRD Jawa Barat, yang berbentuk konflik dan konsensus, balk konflik dan konsensus antar anggota DPRD, intra fraksi maupun antar fraksi dalam rangka penyelesaian dana kaveling. Tujuan Penelitian adalah untuk mengkaji proses atau dinamika politik yang terjadi di DPRD Jawa Barat, dan menganalisa konflik-konflik dan konsensus politik yang terjadi serta kepentingankepentingan yang dipunyal oleh partai politik dan anggota DPRD Jawa Barat dalam konflik-konflik dan konsensus politik yang terjadi di DPRD Jawa barat tentang penyelesaian kasus "dana kaveling" Untuk menjelaskan konflik dan konsensus politik tentang penyelesaian dana kaveling, maka peneliti menggunakan kerangka teori tentang Konflik Politik dan Konsensus Politik. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Pendekatan Kualitatif. Tipe penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah tipe penelitian deskriptif-analitis, dengan teknik pengumpulan data yaitu dengan menggunakan studi kepustakaan, wawancara mendalam (depth interview).Hasil penelitian yang dilakukan melalui studi pustaka dan wawancara mendalam memperlihatkan bahwa konflik yang terjadi adalah antara anggota dan fraksi yang bersedia mengembalikan dana kaveling dengan anggota dari fraksi yang tidak bersedia mengembalikan dana. Sumber Konflik Politik yang terjadi di DPRD Jawa Barat dalam penyelesaian dana kaveling adalah karena adanya perbedaan nilai-nilai moralitas antar anggota DPRD, adanya kepentingan-kepentingan yang dipunyai oleh masing-masing anggota dan fraksi-fraksi di DPRD Jawa Barat terutama kepentingan politik dalam rangka menghadapi pemilihan umum 2004 serta juga karena kepentingan ekonomi untuk mendapatkan dana/uang untuk kepentingan kesejahteraan anggota DPRD Jawa Barat.Konflik politik tersebut memang tidak menjadi berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui kompromi diantara fihak-fihak yang terlibat dalam konflik sehingga melahirkan konsensus di antara mereka untuk tidak mengembalikan dana kaveling kepada pemerintah propinsi Jawa Barat, dan mereka lebih memilih penyelesaian kasus ini melalui mekanisme hukum bukan mekanisme politik. Mereka atau anggota dan fraksi yang menolak untuk mengembalikan dana kaveling beralasan bahwa proses pemberian dana kaveling sudah sesuai dengan prosedur dan tata tertib DPRD, serta sudah merupakan kesepakatan antara eksekutif (Gubernur Jawa Barat R. Nuriana) dengan legislatif (yang diwakili oleh Pimpinan DPRD dan para Ketua Fraksi), yang kemudian dianggarkan dalam APBD Jawa Barat tahun 2000, 2001 dan 2002.Model konsensus yang dilakukan adalah model dimana ada kesepakatan pendapat antara berbagai fihak yang terlibat konflik, serta model dimana ada kesepakatan diantara mereka tetapi dengan model adanya dominasi pendapat dan keputusan yang dilakukan oleh fraksi-fraksi dengan jumlah anggota yang lebih banyak seperti FPDIP, FPartai Golkar serta FPPP. Dominasi pendapat dan keputusan yang melandasi konsensus itu adalah bahwa ada kesamaan kepentingan diantara mereka yaitu kepentingan ekonomi (dana tersebut diperuntukan bagi kesejahteraan anggota DPRD), kepentingan politik untuk menghindari citra buruk anggota DPRD (menghindari sebutan "politisi busuk" dari masyarakat), serta dalam kerangka lebih luas adalah untuk kepentingan politik dalam menghadapi pemilu 2004. Conflict And Consensus In Region Legislative Institution Study Of Conclusion Case "Dana Kaveling" In DPRD West Java ProvinceStudy about representative institution in nationally or regionally have many already done, with variety of theme and title. This study or research also takes the theme about region of house of representative (DPRD) in region autonomy era which gives many authorities in each region. Implication from constitution No. 2211999 about region government that one include about region of house of representative (DPRD) becomes an institution that have big authority in it's region. Being that oftenly governor or major can be fell by DPRD. The big authority of DPRD. oftenly used for pressing region executive in responsible report, then money politics it could be happened. Unfortunately legislative itself which makes corruption or abuse of power?This study began from researcher intend to be studying about conflicts and consensus of politics behavior that happened in West-Java DPRD. Conflicts and consensus which researched in this study focused in West-Java DPRD. It takes a place between individual (member of DPRD), infra fraksi, inter fraksi to find conclusion about "Kaveling Fund". The aim of research to know about conflict and consensus that happens in West-Java DPRD, and analyzing about interest of political party which settled in DPRD about conclusion of "Kaveling Fund" case.Explaining conflict and consensus politic about conclusion of "Kaveling Fund", researcher using basic theory of political conflict and political consensus approaching that used in this research is qualitative. Type of research that used is "descriptive-anilities". with data technique by bibliography, also using depth interview.Result from the research shows that conflict that happen is between individuals in DPRD who wants to get back Kaveling Fund and some of them who don't want to give back the find. The source of conflict caused there are many factors gradually the different of moral from the individuals besides there are interest of political intend from each person in fraksi. Mainly to face the national election 2004, and economy factors to individual prosperity in DPRD.The political conflict can be "finished" by compromise between the individuals who involved until take the consensus to "keep" the Kaveling Fund. They prefer to choose the solve of case through the law mechanism not political mechanism. The people in DPRD who refuse to give back the fund had a reason that Kaveling Fund had been following the procedure of DPRD and following the agreement between the executive and legislative, later it's estimated budget in West Java APBD on 200, 2001, 2002.Type of consensus is agreement between each side who is involved in conflict, or agreement that comes from the majority argument which usually come from big fraksi like FPDIP, FPartai Golkar and FPPP. Base the agreement caused there are same interested among them economically (prosperity fund for each member), to avoid bad image from each member of DPRD. (Avoid "Politisi Busuk" from society). More widely the consensus is taken to get the interest of political to face national election 2004. |