ABSTRAK Dalam rangka mencapai tujuan suatu negara diperlukan dana, daya, serta upaya yang tertuang dalam berbagai bentuk kebijaksanaan untuk mewujudkannya. Guna memenuhi kebutuhan kegiatan operasional dan pembangunan negara dalam rangka mencapai tujuan dimaksud, salah satu sumber penerimaan dalam negeri diluar ininyak bumi dan gas alam, diluar penerimaan bukan pajak lainnya, adalah pajak yang termasuk didalamnya cukai. Penelitian ini mengacu pada konsep cukai dari Sijbren Cnosen dan John F.Due yang pada dasarnya mengatakan bahwa cukai atas barang-barang tertentu itu, mempunyai tujuan ekonomi dan tujuan social. Hal ini berbeda dengan pajak penjualan atas berbagai barang, yang mempunyai tujuan ekonomi untuk memperoleh penerimaan negara semata. Tujuan pungutan cukai dapat dijastifikasi dengan delapan alasan selain satu tujuan untuk memperoleh penerimaan negara. Penelitian ini merupakan studi kasus cukai tembakau di Indonesia. Kebijaksanaan cukai tembakau selama ini merupakan pelaksanaan kebijaksanaan cukai tembakau induk warisan pemerintah Hindia Belanda. Tujuan penelitian ini ingin mengungkapkan apa yang mempengaruhi proses perumusan kebijaksanaan cukai tembakau yang berlaku sejak 1969 - 1992, sehingga baru satu tujuan penerimaan negara saja yang tercapai, sedangkan tujuan social cukai tembakau yang menjadi ciri khas cukai belum tercapai. Pengungkapan pengaruh apa yang mempengaruhi kebijaksanaan ini berpedoman pada pendapat Nigro dan Nigro, James E. Anderson, juga Gerald E. Caiden bahwa terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi proses perumusan kebijaksanaan, baik pengaruh sikap pribadi perumus, pengaruh dari luar maupun dari dalam lingkungan institusi perumus itu sendiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi proses perumusan kebijaksanaan cukai tembakau, sehingga pelaksanaan kebijaksanaan cukai tembakau seperti yang terjadi selama ini. Institusi perumus kebijaksanaan ini selalu mengutamakan tujuan penerimaan negara dibandingkan dengan tujuan social seperti pengendalian konsumsi hasil tembakau dan penyerapan tenaga kerja, karena pengaruh kondisi ekonomi yang buruk, yang kemudian berpengaruh pada sikap pribadi perumus mengenai nilai organisasi, nilai kepentingan publik, nilai ideology nasionalis yang secara konservatis mempengaruhi sikap perumus kebijaksanaan pada masa-masa berikutnya. Dari penelitian yang menggunakan metodologi kualitatif atas pelaksanaan kebijaksanaan cukai tembakau selama tahun 1969 - 1992 maka terbentuklah hipotesa bahwa kebijaksanaan cukai tembakau selain mempunyai tujuan untuk memperoleh penerimaan negara, juga mempunyai tujuan untuk melakukan pembinaan terhadap pengusaha-pengusaha golongan lemah, yang secara eksplisit juga mengandung tujuan-tujuan terdiri dari : (a) penggolongan pengusaha hasil tembakau, (b) perlindungan pengusaha golongan lemah dan (c) perlindungan pengusaha/petani cengkeh. Issue bahwa mengkonsumsi hasil tembakau mengganggu kesehatan masih gencar dilakukan. Sementara cukai tembakau menyumbang 89,78% dari cukai secara keseluruhan, melibatkan 599 pabrik hasil tembakau, dan menyangkut 11,4 juta tenaga kerja baik langsung maupun tak langsung. Berdasarkan hal tersebut diatas maka disarankan untuk mengusulkan agar target cukai tembakau tidak selalu dinaikkan, mempertahankan struktur tarip cukai tembakau, mengembangkan hasil tembakau jenis SKSM, menyerahkan perhitungan harga eceran kepada pengusaha hasil tembakau sendiri, dan mengusulkan pengaturan perdagangan tembakau oleh badan pemerintah. |