ABSTRAK Idealnya, tujuan akhir dari negara Indonesia adalah terciptanya suatu masyarakat yang makmur, dengan kesejahteraan umum yang adil dan merata. Penegasan ini adalah merupakan pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang pada prinsipnya menyatakan bahwa negara bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Guna mewujudkan tujuan tersebut, maka perlu dilakukan usaha-usaha pembangunan pada berbagai bidang, terutama pembangunan dibidang ekonomi, yang berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 antara lain ; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Cabang-cabang yang panting bagi negara dan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pasal 33 UUD 1945 ini adalah merupakan dasar demokrasi dalam usaha-usaha pembangunan ekonomi, guna mewujudkan tujuan dan cita-cita negara sebagaimana yang dikemukakan diatas. Dalam gerak langkahnya untuk menjalankan pembangunan tersebut diperlukan berbagai lembaga dan badan usaha sebagai pelaku ekonomi, Salah satu bentuk Lembaga (badan usaha) tersebut yang sesuai dengan semangat dan jiwa pasal 33 UUD 1945 adalah koperasi, hal ini disebabkan karena koperasi merupakan suatu badan usaha yang mempunyai karakteristik yang selaras dengan pasal 33 tersebut, baik konsep, struktur, tujuan maupun pengelolaannya, dengan demikian pada prinsipnya koperasi ini berbeda dengan bentuk-bentuk badan usaha lainnya (BUMN, Badan usaha swasta). Diantara ciri khas tersebut yang menonjol adalah orientasi (tujuan) dari koperasi, koperasi berorientasi kepada anggota dan masyarakat umum, dengan kata lain koperasi berusaha untuk tujuan mengembangkan dan meningkatkan kesejahtraan anggota dan masyarakat umum, hal ini secara prinsip berbeda dengan badan usaha lainnya, yang lebih berorientasi kepada kepentingan pemilik / perseorangan dan keuntungan. Ciri khas lainnya adalah pada kekuasaan dan wewenang, kekuasaan tertinggi pada koperasi terletak pada rapat anggota, hal ini merupakan pencerminan dari bentuk demokrasi dalam badan usaha ini. Dalam wadah rapat anggota tersebut setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama, yaitu didasarkan kepada hak perseorangan anggota, dan tidak didasarkan kepada besarnya modal yang disetorkan. |