:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Proses pembentukan Undang-undang Perkawinan tahun 1974 dan hubungannya dengan Hukum Perkawinan Islam

Taufiqurrohman; Mohammad Daud, supervisor; Wasit Aulawi, examiner; Koesnadi Hardjasoemantri, examiner ([Publisher not identified] , 1993)

 Abstrak

LATAR BELAKANG
Setelah melalui perdebatan yang cukup sengit hingga timbul ketegangan-ketegangan di dalam masyarakat, akhirnya pada tanggal 22 Desember 1973 Dewan Perwakilan Rakyat (DPP) dapat mengesahkan Rancangan Undang-undang Perkawinan tahun 1973 (untuk selanjutnya ditulis RUUP 1973) menjadi UndangUndang, dan pada tanggal 2 Januari 1974 Pemerintah telah mengundangkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 dengan nama "Undang-undang Republik Indonesia Nomor I tahun 1974 tentang Perkawinan". Dengan berlakunya undang-undang ini maka berakhirlah keaneka-ragaman hukum perkawinan yang dahulu pernah berlaku bagi berbagai golongan warga negara dan berbagai daerah.
Sebagaimana diketahui proses pembentukan Undang-undang Perkawinan di Indonesia mengundang perhatian yang sangat besar dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Setiap kali Pemerintah mengajukan usulan RUUP kepada DPR, muncul reaksi pro dan kontra dalam kalangan masyarakat baik dari masyarakat muslim maupun dari masyarakat non muslim. Reaksi pro dan kontra terhadap RUUP itu muncul baik di kalangan para anggota DPR itu sendiri melalui fraksi-fraksinya maupun di kalangan masyarakat Iuas yang disampaikan melalui tokoh-tokoh masyarakat yang bersangkutan. Kalangan umat Islam menghendaki agar hukum perkawinan Islam yang selama ini ditaatinya dijadikan sebagai undang-undang yang berlaku khusus bagi umat Islam. Sedang golongan masyarakat lain terutama golongan non muslim sangat keberatan apabila hukum perkawinan Islam dijadikan sebagai hukum positif yang berlaku bagi umat Islam. Melalui fraksi Katolik di DPR, mereka menyatakan bahwa suatu RUU Pokok Pernikahan umat Islam bukanlah termasuk kompetisi parlemen dan pemerintah-lepas dari baik dan tidak. Dengan kata lain mereka menghendaki agar umat Islam meninggalkan hukum perkawinan Islam bagi dirinya dan bersedia mengikuti hukum perkawinan umum yang bersifat sekuler yang dianggapnya sebagai hukum nasional. Kondisi semacam ini terjadi pada saat Pemerintah mengajukan dua RUU Perkawinan, yaitu : (1) RUU tentang Pokok-pokok Perkawinan Umat Islam, dan (2) RUU tentang Ketentuan Pokok Perkawinan yang berlaku bagi golongan nonmuslim. Kedua RUU itu akhirnya dikembalikan lagi kepada Pemerintah karena ada salah satu fraksi (fraksi Katolik)yang menolak RUU yang pertama (RUU tentang Pokok-pokok Perkawinan Umat Islam) meskipun fraksi-fraksi lain yang berjumlah 13 fraksi dapat menerimanya.

 File Digital: 1

Shelf
 T9088- Taufiqurrohman.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Kata Kunci

 Metadata

No. Panggil : T-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 1993
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resources
Deskripsi Fisik : viii, 236 pages ; 30 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-Pdf 15-18-897784725 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 81981