Berdasarkan data dari Jaringan Radio Komunitas (JRK), tercatat di Indonesia terdapat 50 radio komunitas dan 13 televisi komunitas (Kompas, 13 Mei 2002). Kondisi ini menunjukkan adanya perkembangan karakteristik serta kualitas komunikasi massa di Tanah Air yang saat ini sangat dipengaruhi sekurangnya oleh 2 (dua) faktor. Pertama, dinamika demokratisasi yang melandasi reformasi kehidupan sosial-politik. Dinamika ini meliputi proses-proses penciptaan sebuah masyarakat madani (civil society), penyelenggaraan kebebasan menyatakan pendapat bagi setiap warganegara, dan pelembagaan ruang atau kawasan publik (public spheres) dimana semua komponen publik bisa memperoleh akses ke forum-forum pembentukan pendapat tanpa adanya kekangan dari negara ataupun pasar. Kedua, dinamika liberalisasi atau deregulasi di sektor industri media. Dinamika ini, antara lain, mencakup proses-proses mengkonstruksi struktur pasar serta pengaturan mekanisme pasar di sektor industri media, (a.l., melalui proses penetapan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, negara telah menetapkan beberapa ketentuan tentang lembaga penyiaran komunitas Penyiaran, dan sebagainya). Akan tetapi dalam konteks ini, sebenarnya wacana regulasi-deregulasi harus ditafsirkan kembali. Deregulasi pada hakikatnya adalah menghapus state regulation untuk digantikan oleh market regulation. Tetapi dari sisi kepentingan publik, maka yang harus menjadi pokok perhatian bukanlah pilihan antara pengaturan oleh negara (state regulation) atau pengaturan oleh pasar (market regulation), tetapi apakah segala pengaturan tersebut mampu memperhatikan kepentingan publik secara optimal. Kondisi inilah yang mendorong peneliti untuk mengangkat fenomena resistensi komunitas atas hegemoni negara dalam menetapkan regulasi penyiaran dan media massa komersial yang selalu menawarkan false needs (kebutuhan semu) dan hiper-realitas yang terkadang tidak mencerdaskan dan memenuhi kebutuhan riilnya. Studi ini menggunakan pendekatan ekonomi politik media dengan menggunakan teori hegemoni Gramsci, teori ekonomi politik kritis dari Mosco dan teori Resistensi sebagai kerangka teoretis. Sebagai sebuah studi kualitatif yang berupaya memahami bagaimana para narasumber (pelaku berbagai konteks historical situatedness) membangun proses-proses berpikirnya dan merekonstruksi perspektif-perspektif mereka, maka peneliti berusaha untuk mencoba "menempatkan diri" pada posisi narasumber, untuk mendapatkan sebuah penjelasan yang memiliki otentifikasi dari para nara sumber. Penelitian ini menggunakan metode indepth interview, studi dokemuntasi dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan, dari konteks struktur (kultur), hegemoni budaya asing, konsumerisme, seks vulgar, kekerasan yang selalu diusung oleh media massa komersial dan pengaturan negara atas keberadaan LPK yang dipersepsi sebagai intervesi negara, merupakan stimulan munculnya resistensi komunitas dalam bentuk simbolik-pragrnatis misalnya (1) Beberapa anggota komunitas memberikan persetujuan dan mandatnya kepada para aktivis atau individu yang nentinya menjadi pengelola LPK untuk menyiaikan LPK di wilayahnya (2) Meskipun mengetahui belum ada aturan teknis tentang pengelolaan LPK, para aktivis LPK di Jombang tetap meminta rekomendasi kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Infokom, agar keberadaannya diketahui dan diakui sebagai media pemberdayaan komunitas. (3)Melakukan loby-loby politik kepada anggota Komisi A DPRD Jombang, agar keberadaan LPK bisa diakui sebagai representasi keinginan komunitas di Jombang akan sebuah media yang bersifat dari, oleh, dan untuk komunitas. (4) Penguatan budaya lokal dengan lebih intensif menyiarkan bentuk-bentuk kesenian daerah (hadrah, samroh, kidungan, ludruk) dan ritual keagamaan - kebudayaan melalui LPK, bisa dikatakan sebagai resistensi simbolik komunitas terhadap hegemoni politik homogenisasi atau komodifikasi yang biasa dijalankan oleh media penyiaran komersial. (5) Penolakan atas RPP LPK versi pemerintah dilakukan dengan membuat RPP LPK versi JRKI. Untuk menghasilkan draft RPP LPK ini, beberapa aktivis LPK Jombang selalu aktif mengikuti berbagai diskusi, seminar, hearing, dan rapat-rapat penyusunan RPP LPK yang diikuti seluruh LPK yang ada di Indonesia. Mayoritas lembaga penyiaran komunitas bukan berasal dari kesadaran atau ikhtiar komunitas, melainkan dari inisiatif-inisiatif individu. Hanya saja resistensi yang muncul ini lebih didasarkan pada interpretasi para agensi yang merupakan pengelola LPK. Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis memberikan rekomendasi Pengaturan negara di dalam penyelenggaraan LPK yang dituangkan di dalam RPP LPK sedapat mungkin melibatkan para aktivis dan pengelola LPK. Hal ini dimaksudkan agar demokratisasi informasi dengan menghargai daya kreasi dan kreativitas komunitas melalui LPK bisa diwujudkan. Pemerintah - khususnya pemerintah daerah - seharusnya bisa menggunakan LPK sebagai media diseminasi informasi kebijakan negara. Implementasi program-program pelayanan publik dan masukan dan komunitas terhadap kinerja aparat pemerintahan, dapat digali melalui media penyiaran komunitas. Pengelola LPK hendaknya lebih intensif melakukan proses pemberdayaan dan advokasi pada anggota komunitas yang dilayaninya. Program pelatihan tentang pengelolaan LPK bisa dilakukan dengan lebih kontinyu dan mendorong partisipasi aktif anggota komunitas, agar embrio LPK sebagai media dari, oleh, dan untuk komunitas tetap dapat dipertahankan. |