Framing menekankan diri pada dua dimensi besar yakni, seleksi isu dan penonjolan aspek-aspek realitas. Dalam prakteknya, framing dijalankan media dengan menyeleksi isu tertentu dan mengabaikan isu lain; serta menonjolkan aspek isu tersebut dengan menggunakan berbagai strategi wacana-penempatan yang mencolok (menempatkan di headline, halaman depan atau badan belakang), pengurangan, pemakaian grafis untuk mendukung dan memperkuat penonjolan, pemakaian label tertentu ketika menggambarkan orang atau peristiwa yang diberitakan.Kekuatan media antara lain melalui proses pembingkaian (framing), teknik pengemasan fakta, penggambaran fakta, pemilihan sudut pandang (angle), penambahan atau pengurangan foto dan gambar dan lain-lain, berpeluang untuk jadi peredam atau pendorong. Di sinilah media kerap dituduh sebagai conflict intensifier (memperuncing konflik). Di sisi lain, media dihadapkan pada tuntutan berbagai pihak untuk turut menciptakan kondisi yang kondusif untuk menyelesaikan konflik (conflict diminisher). Memenuhi harapan ini mengandung resiko media harus menyeleksi --bahkan menutupi--fakta-fakta yang dianggap sensitif bagi kelompok-kelompok tertentu. Dengan gaya penyajian yang hiperbolis, media dianggap memprovokasi pihak yang bertikai untuk segera memulai peperangan. Media juga dituduh mengondisikan publik untuk menerima perang sebagai satu-satunya opsi yang realitas.Terlepas dari tuduhan tersebut, banyak aspek yang harus dikaji dari pemberitaan media tentang konflik Aceh. Media bagaimanapun adalah variabel determinan dalam sebuah konflik. Pihak-pihak yang bertikai sangat berambisi untuk menggunakan media sebagai alat propaganda. Di sisi lain, publik sangat tergantung pada ekspos media untuk mengetahui perkembangan konflik. Dengan kata lain, wacana media tentang kasus Aceh menunjukkan bahwa keterlibatan media dalam sebuah konflik menjadi suatu keniscayaan jurnalistik konflik.Penelitian ini menggunakan pendekatan kritis, dengan pendekatan ini ingin melihat dan memahami bagaimana praktik pembingkaian (framing) jurnalisme damai dan jurnalisme perang dalam berita mengenai konflik Aceh antara TNI dan GAM di harian Kompas dan Republika selama pemberlakuan Darurat Militer pertama di Aceh selama periode 18 Mei sampai 16 Nopember 2003. Alasan utama pemilihan periode pertama pemberlakuan darurat militer itu adalah meningkatnya frekuensi pemberitaan media terhadap konflik (perang) di Aceh.Hasil penelitian ini menunjukkan, penggambaran dan penonjolan berita yang cenderung lebih berpihak kepada TNI daripada GAM cukup banyak ditemui selama periode penelitian ini dilakukan. Umumnya, kedua media justru lebih menonjolkan aspek-aspek berita yang bernilai jurnalisme perang ketimbang jurnalisme damai.Bagaimana prasangka itu diwujudkan dalam presentasi jumalisme perang oleh media? Kita dapat merunutnya dari evaluasi-evaluasi yang diberikan media terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perang yang menjadi obyek liputan. Juga dari penggunaan istilah-istilah kunci yang bersifat konotatif, metafor dan hiperbola, serta simbol-simbol visual (foto) yang digunakan untuk merekonstruksi fakta perang. Prasangka itu juga terpancar dari prioritas yang diberikan media kepada sumber-sumber berita tertentu dan bagaimana pernyataan sumber berita ditonjolkan atau sebaiknya ditenggelamkan (proses-proses framing).Secara singkat, kajian ini berimplikasi kepada pengembangan praktik jurnalisme damai yang seharusnya dikedepankan oleh media. Dari masa diberlakukannya darurat militer di Aceh yang berdampak pada derasnya arus pemberitaan media bernuansa peperangan, terdapat implikasi konseptual atas praktik jurnalisme yang tidak kondusif dan kompatibel dalam proses demokratisasi informasi. Terdapat 2 (dua) implikasi teoretis yang sekaligus dapat dibaca sebagai kelemahan mendasar implementasi jumalisme perang dalam proses demokratisasi.Pertama, dari konteks interaksi antara struktur-struktur sosial dan pelaku-pelaku sosial dalam mengkonstruksi realitas perang di satu pihak dipandang sebagai kemajuan mendasar dalam mengedepankan jumalisme patriotik atau jumalisme nasionalisme tanpa legitimasi dan kontrol sosial yang jelas, menjadi lebih maju. Di lain pihak, mengakui keberadaan media sebagai agen perubahan sekaligus kontrol sosial yang menjadi momentum bagi kembalinya hak-hak dasar warga negara dalam konteks memenuhi kebutuhan dan kepentingan mereka untuk menikmati jumalisme damai. Implikasinya adalah bahwa praktik jumalisme perang tidak kondusif bagi hak publik itu sendiri.Implikasi teoretis kedua yang ditawarkan secara sederhana dalam penelitian ini adalah sebuah upaya memberanikan diri mengatakan "tidak" pada praktik jumalisme perang, terutama yang berkaitan dengan hak publik yang terbebas dari kekerasan oleh media. |