ABSTRAK Kenakalan anak merupakan masalah sosia1 yang perlu mendapat perhatian, karena ada kecenderungan meningkat. Kenakalan adalah merupakan tingkah laku yang melanggar norma sosial, di mana penanganannya tidak melalui proses peradilan dan tingkah laku yang melanggar norma hukum, penanganannya melalui proses peradilan. Di dalam studi ini akan dibahas mengenai kebijaksanaan mengenai anak yang melakukan pelanggaran hukum, yang penanganannya melalui proses peradilan. Tujuan penulis mengadakan studi ini adalah untuk memahami bagaimana kebijaksanaan pembinaan anak di luar lembaga pelaksanaan kebijakan tersebut serta hasil pembinaan. Penelitian ini bersifat deskriptif dan dalam pelaksanaannya menggunakan data kepustakaan, wawancara secara pengamatan. Adapun penelitian ini dilakukan pada Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak di wilayah Jakarta Pusat, yang merupakan lembaga yang melakukan pembinaan terhadap anak nakal. Dari hasil penelitian terlihat bahwa kebijakan lembaga menekankan pada pembinaan mental anak, agar tidak melakukan pelanggaran hukum kembali. Di dalam pelaksanaannya, pembinaan dilakukan melalui 3 tahap, yaitu: tahap awal, tahap menengah dan tahap lanjutan. Adapun strategi yang dipergunakan adalah pertama, klien datang ke kantor Balai BISPA dan kedua, kunjungan rumah oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Dalam hal ini diterapkan metode Pekerjaan Sosial, di mana dalam pelaksanaannya yang menonjol adalah penggunaan metode Casework dan Family casework, meski pemahaman terhadap metode tersebut terbatas. Selain itu terlihat bahwa informasi mengenai case records anak kurang lengkap serta kurangnya perluasan wawasan dari beberapa Pembimbing Kemasyarakatan sehubungan dengan pembinaan luar lembaga. Mengenai hasil pembinaan, menurut penilaian Balai BISPA berhasil, karena selama masa pembinaan, klien tidak melakukan pelanggaran hukum. Sedangkan dari hasil penelitian lapangan terhadap beberapa anak yang pernah dibina, ada seorang yang melakukan pelanggaran hukum. Sedang anak lainnya ada yang sudah bekerja atau melakukan kegiatan lain yang bermanfaat. Di dalam pelaksanaannya, faktor yang mendukung pembinaan adalah keterikatan Pembimbing Kemasyarakatan terhadap tugasnya, yang sebagian besar bekerja di atas 5 tahun, meskipun hal ini perlu didukung oleh perluasan wawasan mereka sehubungan dengan tugas mereka dalam membina anak. Selain itu peran Kepala Balai BISPA tidak saja bertanggung jawab dalam menerapkan kebijaksanaan lembaga, tetapi berperan dalam mengembangkan wawasan ilmu para petugas dan menampung aspirasi mereka. Pada bagian akhir, terdapat beberapa usulan dari penulis yaitu: melengkapi case records, menggiatkan atau meningkatkan case conference serta mengadakan pertemuan rutin sebagai wadah penyampaian informasi serta tukar menukar pandangan sehubungan dengan pemahaman kebijakan lembaga dan perluasan wawasan tentang pembinaan Anak Luar Lembaga. |