ABSTRAK Perubahan sosial budaya pada kehidupan masyarakat sekarang ini, sedikit banyak telah didominasi oleh perkembangan yang pesat dari ilmu pengetahuan dan penemuan-penemuan teknologi modern. Salah satu bidang dalam kehidupan masyarakat yang telah dijamah oleh ilmu dan teknologi adalah bidang kedokteran. Melalui perkembangan teknologi medis yang canggih tersebut, maka diagnosa penyakit dapat dilakukan secara lebih sempurna dan pengobatan pun bisa dijalankan dengan metode yang lebih efektif. Meskipun kemajuan dibidang kesehatan itu telah dapat memperingan rasa sakit, menghilangkan rasa sakit, menyembuhkan penyakit, bahkan memperpanjang umur pasien untuk jangka waktu tertentu dengan memasang "respirator" pada tubuh penderita, akan tetapi adakalanya pasien tidak dapat disembuhkan lagi. Dalam upaya mempertahankan hidup pasien yang demikian itu, konflik pun timbul karena biaya perawatan yang mahal. Untuk menekan biaya perawatan di rumah sakit, biasanya pasien dibawa pulang ke rumah oleh keluarganya dengan terlebih dahulu dimintakan persetujuan dokter yang merawatnya. Dengan perawatan dirumah oleh keluarga, penderita akhirnya meninggal dunia secara alamiah. Sebenarnya dalam hal ini telah terjadi euthanasia pasif, karena pihak keluarga pasien telah mengurangi kualitas perawatan dari perawatan dokter atau rumah sakit ke perawatan keluarga. Euthanasia semacam ini sering terjadi di tanah air kita. Nampaknya secara moral, euthanasia pasif sudah dapat diterima oleh masyarakat Indonesia. Perkembangan selanjutnya menjadi menarik perhatian karena munculnya suatu ide atau gagasan untuk melakukan euthanasia aktif yang diusulkan oleh pasien ataupun pihak keluarga penderita. Tidakkah ide semacam ini berarti pembunuhan? Meskipun ada alasan yang cukup logis, yaitu untuk mengakhiri penderitaan pasien yang sudah tidak dapat disembuhkan lagi serta menekan biaya perawatan yang menjadi semakin mahal. Dalam pada itu tugas dokter untuk tidak bertindak sebagai pembunuh akan tetap berlaku sampai kapanpun juga. Oleh karena itu permintaan untuk melakukan euthanasia aktif akan selalu menimbulkan konflik batin bagi para dokter. Apakah euthanasia aktif akan dapat diterima, terserah pada sikap masyarakat pada umumnya. Masalah euthanasia ini menyangkut nyawa manusia. Bila dilihat dari kacamata hukum, khususnya hukum pidana, maka euthanasia dapat dikategorikan ke dalam kejahatan terhadap nyawa orang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 334 KUHP. Secara historis, pasal ini belum pernah menjaring pelaku euthanasia, sehingga dianggap tidak efektif. Oleh karena itu dalam rangka pembangunan hukum, terutama pembaharuan hukum pidana, maka Pasal 344 KUHP tersebut perlu ditinjau kembali, agar dapat berdayaguna, berhasilguna dan sesuai dengan perkembangan sosial. |