:: UI - Disertasi Membership :: Kembali

UI - Disertasi Membership :: Kembali

Pelaksanaan konvensi New York 1958: suatu tinjauan atas putusan-putusan Mahkamah Agung RI dan pengadilan luar negeri mengenai ketertiban umum

Londong, Tineke L.; Sudargo Gautama, promotor; Priyatna Abdurrasyid, co-promotor; Koesnadi Hardjasoemantri, examiner; Komar Kantaatmadja, co-promotor; Radjagukguk, Erman, examiner; Djunaedi Hadisumarto, supervisor; Bagir Manan, examiner; Sri Setianingsih Suwardi, examiner (Universitas Indonesia, 1997)

 Abstrak

ABSTRAK
Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri mempunyai hubungan yang erat dengan Penanaman Modal Asing dan Penyelesaian Perselisihan mengenai Penanaman Modal. Diundangkannya UU Penanaman Modal Asing dan UU mengenai berlakunya Konvensi Washington secara berturut-turut pada tahun 1961 dan 1968 merupakan alasan bagi Indonesia untuk ikut serta menjadi anggota pada Konvensi New York 1958 dengan aksesi melalui Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981 pada tanggal 5 Agustus 1981. Aksesi ini didaftar di Sekretariat Jendral PBB pada tanggal 7 Oktober 1981.
Dengan demikian kepada investor dan pedagang asing pada umumnya diberikan jaminan hukum bahwa putusan arbitrase yang telah ditetapkan di luar negeri yang telah diperolehnya dengan mengeluarkan biaya yang tidak ringan dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia.
Dengan diberlakukan UU Penanaman Modal Asing, maka terjadilah banyak perubahan di bidang ekonomi yang bertujuan untuk dapat mencapai suatu partisipasi yang lebih kuat dalam perdagangan internasional. Tidak saja diusahakan penarikan modal asing ke Indonesia, baik dalam bentuk susunan joint venture atau lain akan tetapi pada waktu yang bersamaan juga ikut serta masuk cara penyelesaian sengketa dengan arbitrase luar negeri, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari transaksi-transaksi internasional di bidang investasi dan perdagangan luar negeri.
Pertimbangan utama untuk melakukan investasi adalah adanya jaminan hukum yang memadai yang menyediakan cara penyelesaian sengketa melalui arbitrase luar negeri terhadap kerugian-kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari penanaman modal.
Investor dan pedagang asing selalu berupaya untuk melepaskan diri dari peradilan negara berkembang karena merasa tidak mengenal hukum setempat yang berlainan dengan sistem hukum negaranya sendiri Selanjutnya ada keragu-raguan bahwa peradilan setempat akan bersikap tidak objektif dalam memeriksa perkara yang melibatkan unsur asing, dan sebagai alasan ketiga pihak asing juga ragu apakah peradilan setempat ada kemampuan untuk memeriksa perkara perdagangan internasional dan alih teknologi yang demikian rumit.
Melalui UU tentang Penyelesaian Perselisihan mengenai Penanaman Modal keinginan investor asing seperti tersebut di atas telah terpenuhi karena yang bersangkutan dapat melepaskan diri dari kekuasaan dan pengaruh pengadilan lokal untuk beracara di luar negeri di hadapan ICSID, yang merupakan suatu pusat arbitrase internasional. Dengan ikut sertanya Indonesia pada ktonvensi New York 1958, maka investor asing telah mendapat jaminan dan perlindungan hukum bahwa putusan arbitrase yang telah diperolehnya di luar negeri dapat dilaksanakan terhadap debitur yang assetnya berada di Indonesia?

 File Digital: 1

Shelf
 Pelaksanaan konvensi-Full text (D 409).pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : D409
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 1997
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : 330 pages
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
D409 07-18-082456737 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 82451