ABSTRAK Program Perbaikan Gizi telah berkembang dengan pesat, baik dilihat dari cakupannya maupun luasnya jangkauan program tersebut. Pada Pelita V, kebijaksanaan program ini ditekankan pada peningkatan kualitas program. Dengan demikian diperlukan suatu manajemen program yang baik, termasuk perencanaan program yang lebih baik pula. Berdasarkan mekanisme perencanaan "bawah atas" (bottom up planning), Dati II dituntut untuk lebih berperan dalam siklus perencanaan Nasional. Masukan dari Dati II menjadi penting bagi perencanaan Provinsi dan Tingkat Pusat. Sebagai suatu sistem, maka kualitas usulan rencana dari Dati II akan mempengaruhi kualitas usulan rencana keseluruhan secara Nasional. Permasalahan yang dihadapi dalam bidang perencanaan Program Perbaikan Gizi adalah kurang baiknya kualitas usulan rencana tanunan program tersebut pada Daerah Tingkat II. Memandang perencanaan sebagai suatu sistem, maka kualitas usulan rencana tahunan program sebagai output perencanaan akan dipengaruhi oleh faktor input dan faktor proses. Adapun faktor input tersebut adalah Struktur Organisasi Perencanaan, Kemampuan Tenaga Perencana, Ketersediaan Informasi, Adanya Petunjuk Pelaksanaan, Tersedianya Waktu dan Jadwal Perencanaan serta Tersedianya Dana dan Fasilitas untuk perencanaan. Sedangkan faktor proses adalah Koordinasi Perencanaan, Pendelegasian Wewenang, Bimbingan Perencanaan, Keterlibatan Staf dan Pelaksana Program serta Penggunaan Metode Perencanaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara Faktor Input dengan Proses penyusunan rencana tahunan Program Perbaikan Gizi Dati II, serta hubungan Faktor Proses dengan Kualitas usulan rencana tahunan Program Perbaikan Gizi Dati II. Penelitian ini merupakan survei deskriptif dan analitik dengan menggunakan pendekatan cross sectional. Penelitian dilakukan di 9 Dati II Provinsi Jawa Timur. Provinsi tersebut dipilih karena mempunyai Program Perbaikan Gizi yang cukup lengkap dari segi penanggulangan masalah gizi maupun dari segi jenis sumber pembiayaan yang meliputi APBN, APBD maupun APBD II. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Siklus Perencanaan tahunan Program Perbaikan Gizi Dati II Provinsi Jatim, mengikuti siklus perencanaan tahunan kesehatan yang telah diatur dan dibakukan. Namun berjalannya siklus ini tergantung dari berfungsi tidaknya Tim Perencana dalam menjalankan mekanisme kerja proses penyusunan usulan rencana tahunan tersebut. Walaupun siklus perencanaan tahunan kesehatan telah dibakukan.. tetapi masih belum sinkron sepenuhnya dengan siklus perencanaan pembangunan di Dati II. Keadaan ini ditunjukkan oleh ketidaksesuaian antara batas waktu penyelesaian dokumen usulan rencana tahunan kesehatan dengan diselenggarakannya Rakorbang Tk II. Rakorbang dilakukan lebih awal dibandingkan dengan selesainya dokumen usulan rencana tahunan kesehatan. Sedangkan dokumen tersebut merupakan bahan pembahasan dalam Rakorbang Tk II, yang dibahas dalam Rakorbang baru merupakan Dokumen Pra usulan yang datangnya dari Tk Kecamatan, dimana Pra Usulan tersebut belum sempat dibahas oleh Tim Perencana Kesehatan. Wadah organisasi Perencanaan, dalam bentuk Tim Perencana yang bersifat fungsional, kurang dapat menampung fungsi dan beban tugas perencanaan. Keadaan ini diperburuk lagi dengan tidak adanya kejelasan mekanisme kerja Tim dan uaraian tugas masing-masing anggota Tim serta ketidak jelasan mengenai sumber pembiayaan untuk proses penyusunan rencana tersebut. Selain itu belum jelasnya petunjuk pelaksanaan penyusunan rencana tahunan dan informasi mengenai dasar penentuan kegiatan yang dibiayai dari APBN, APBD dan Bantuan Luarnegeri tidak jelas kriterianya. Hal ini menyebabkan Tim Perencana membuat usulan kegiatan-kegiatan yang sama dengan tahun yang lalu. Namun demikian ketersediaan informasi untuk penyusunan analisis situasi telah tersedia di sebagian besar Dati II. Tingkat Pengetahuan Sikap dan Praktek (PSP) yang berkaitan dengan perencanaan dari Tim Perencanaan menunjukkan perlunya peningkatan. 22,2% Tim dengan katagori baik, 44,5% katagori cukup dan 33,3% dengan katagori kurang. Hal ini berkaitan dengan kurang memadainya bimbingan perencanaan dari tingkat provinsi maupun dari Pemda Tk II. Koordinasi perencanaan Program Perbaikan Gizi secara lintas program terutama dengan program yang akan dilaksanakan di Posyandu, telah dilaksanakan oleh sebagian besar Tim. 33,3% Tim belum melakukan koordinasi tersebut. Hal ini berkaitan dengan belum baiknya fungsi dan mekanisme kerja dari Tim Perencanaan. Sedangkan koordinasi perencanaan secara lintas sektoral yang merupakan ciri dari Program Perbaikan Gizi, belum berjalan sebagai mana mestinya. Forum koordinasi seperti Rakorbang TK II dan Rapat Badan Pelaksana Perbaikan Gizi Daerah (BP2GD), belum dimanfaatkan sepenuhnya untuk Koordinasi lintas sektoral perencanaan tahunan Program Perbaikan Gizi. Keterpaduan lintas sektoral baru tercermin pada tahap keterpaduan perencanaan operasional kegiatan. Hal ini dilakukan setelah masing-masing program atau sektor menerima DIP/anggarannya. Faktor input : Struktur Organisasi Perencanaan, Pengetahuan, Sikap dan Praktek (PSP) Tim Perencana, Ketersediaan Informasi, Kejelasan Petunjuk Pelaksanaan serta Tersedianya Waktu dan Jadwal Perencanaan mempunyai hubungan yang erat dengan Proses penyusunan rencana tahunan Program Perbaikan Gizi Dati II. Faktor PSP Tim Perencanaan serta Ketersediaan Informasi Perencanaan merupakan dua Faktor Input yang hubungannya paling erat dengan Proses penyusunan rencana tahunan Program Perbaikan Gizi Dati II. Kelima Faktor Proses yaitu Koordinasi Perencanaan, Pendelegasian Wewenang, Bimbingan Perencanaan, Keterlibatan Staf dan Pelaksana Program dan Penggunaan Metoda Perencanaan mempunyai hubungan yang erat dengan Kualitas usulan rencana tahunan Program Perbaikan Gizi Dati II. Faktor Penggunaan Metoda Perencanaan dan Bimbingan Perencanaan merupakan dua Faktor Proses yang hubungannya paling erat dengan Kualitas usulan rencana tahunan Program Perbaikan Gizi Dati II. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya upaya-upaya untuk meningkatkan fungsi perencanaan di Instansi Kesehatan Dati II. Upaya tersebut antara lain memperjelas uaraian tugas dan mekanisme kerja Tim yang dikaitkan dengan Surat Keputusan pembentukan Tim tersebut. Peningkatan pengetahuan dan ketrampilan dibidang perencanaan bagi Tim Perencana dan Koordinator Gizi melalui bimbingan perencanaan. Perlunya disusun Juklak Penyusunan Rencana Tahunan yang dapat dimengerti oleh Tim Perencana. Dalam penyusunan ini sebaiknya melibatkan/dibahas bersama Tim tersebut dalam forum konsultasi yang ada. Ketersediaan Informasi perencanaan perlu ditingkatkan terutama yang menyangkut kriteria penentuan anggaran dan kegiatan yang dapat dibiayai dani APBN, APBD I, APBD II dan Bantuan Luar Negeri. Selanjutnya untuk waktu jangka panjang perlu pemikiran lebih lanjut mengenai pembentukan Unit Perencanaan dalam bentuk struktural di Dinas Kesehatan maupun di KanDepKes Dati II, untuk menampung fungsi dan tugas perencanaan yang bebannya semakin berat serta adanya kebijaksanaan Pemerintah untuk memberikan otonomi yang lebih besar dibidang kesehatan pada Dati I.I. Diperlukan peningkatan Koordinasi perencanaan lintas program dan lintas sektoral, dengan lebih memfungsikan forum koordinasi yang telah ada seperti Rapat Tim Perencanaan, RakerKesDa, Pertemuan Konsultasi Koordinator Gizi. Rakorbang Tk II dan Rapat BP2GD. |