Latar Belakang Masalah Sejak terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, para pemimpin bangsa telah memandang demokrasi sebagai suatu sistem politik yang ideal. Kata "ideal" tersebut berarti bahwa bangsa kita mempunyai keinginan yang besar untuk melaksanakan mekanisme pembuatan keputusan sesuai dengan yang dituntut oleh sistem demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang dikehendaki oleh sistem demokrasi itu adalah suatu keseimbangan yang wajar antara hak dan kewajiban politik warganegaranya dalam proses kehidupan politik. Hak politik berhubungan dengan tuntutan-tuntutan terhadap sistem politiknya seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, petisi-petisi kepada lembaga-lembaga ataupun pejabat-pejabat pemerintah, menghimpun perkumpulan-perkumpulan politik dan lain sebagainya. Sedangkan kewajiban politik berkaitan dengan dukungan-dukungan yang harus diberikan kepada sistem politik bersangkutan, misalnya masuk menjadi anggota suatu organisasi politik, mendukung kebijaksanaan yang ada dan berkomunikasi dalam masalah-masalah politik. Namun demikian, dalam kehidupan politik sering tampak bahwa tuntutan-tuntutan yang berbeda-beda cenderung menimbulkan pertentangan-pertentangan yang sangat berbahayn. Pertentangan atau konflik-konflik tersebut, akan berakhir jika pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, baik menggunakan cara musyawarah maupun voting telah mencapai suatu kesepakatan. Di negara-negara berkembang yang sebagian besar tuntutannya banyak dlpengaruhi oleh hal-hal yang bersifat primordial, suasana konflik cenderung menjurus ke arah situasi yang berbahaya. Demikian halnya yang pernah terjadi di Indonesia, khususnya masa Demokrasi Parlementer (1945-1959) dan Demokrasi Terpimpin (1959-1965). Pada periode I, partisipasi politik anggota masyarakat ditandai oleh mengalirnya tuntutan-tuntutan yang sangat banyak jumlahnya, sedangkan kapasitas sistem politik belum mampu untuk menampungnya. Misalnya pemerintah belum mampu menggali kekayaan-kekayaan alam yang ada untuk melaksanakan pembangunan. Di samping itu struktur-struktur politik ataupun pejabat-pejabat pemerintah belum mampu untuk memenuhi tuntutan-tuntutan tersebut. Konsekwensinya, maka muncullah situasi dan kondisi yang tidak mendukung sistem politik yang ada. Terlebih-lebih lagi dengan lahirnya pemherontakan-pemberontakan di daerah yang menentang ataupun tidak puas kepada kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah pusat, misalnya pemberontakan PRRI (15 Pebruari 1959). Di lain pihak partai-partai politik yang beroposisi sering melancarkan mosi tidak percaya kepada partai politik yang berkuasa, sehingga tidak mengherankan jika banyak terjadi pergantian pemerintahan dalam beberapa bulan atau satu tahun saja. Adanya mosi tersebut, pada dasarnya merupakan indikator bahwa dukungan yang diberikan kepada jalannya pemerintahan cukup lemah. |