Aspek hukum gadai saham terkait dengan kepailitan pihak pemberi gadai
Sri Moelyati;
Kurnia Toha, supervisor
(Universitas Indonesia, 2004)
|
Salah satu bentuk jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur guna menjamin pelunasan hutangnya adalah gadai atas saham. Gadai atas saham sebagai jaminan kebendaan memberikan beberapa kelebihan, antara lain karena mempunyai sifat droit de preference dan droit de suite. Selain itu, sebagai pemegang hak jaminan dan hak kebendaan, bila debitur wan prestasi, penerima gadai saham berhak dan berwenang untuk menerima pembayaran piutang mendahului dari kreditur konkuren lainnya (hak preferen) dan dapat menjual atas kekuasaannya sendiri saham yang digadaikan (hak parate eksekusi). Dengan dikeluarkannya PERPU Nomor 1/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kepailitan, yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 4/1998 pada tanggal 9 September 1998 timbul permasalahan mengenai apa akibat hukum yang terjadi terhadap pemegang gadai saham apabila pemberi gadai pailit dan mengenai sejauh mama pelaksanaan hak dan kewenangan pemegang gadai saham bila si pemberi gadai pailit menurut prinsip umum jaminan dalam KUH Perdata, perjanjian gadai saham dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan. Dalam menjawab permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif dengan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari penelitian tersebut diperoleh hasil sebagai berikut: pertama, putusan pailit terhadap pemberi gadai tidak berpengaruh terhadap kreditur pemegang gadai saham, pemegang gadai saham tetap dapat melaksanakan kewenangannya seolah-olah tidak terjadi kepailitan; kedua, pelaksanaan kewenangan pemegang gadai saham menurut KUH Perdata dapat dilaksankan kapan saja, pelaksanaan kewenangan tersebut di dalam perjanjian gadai saham mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan menurut UU Kepailitan pelaksanaan kewenangan tersebut diberi batasan-batasan dengan adanya pengaturan mengenai (i) masa penangguhan selama 90 hari; (ii) jangka waktu pelaksanaan eksekusi selama dua bulan; dan (iii) kewenangan kurator untuk meminta pemegang gadai untuk menyerahkan saham yang digadaikan untuk dijual oleh kurator. Tidak ada ketentuan yang jelas memberikan perlindungan kepada pemegang gadai saham untuk memperoleh hak preferen atas pelunasan piutangnya, bila saham yang digadaikan telah diserahkan kepada kurator dan dijual oleh kurator. |
Aspek hukum-Full text (T14448).pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T14448 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2004 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | viii, 94 hlm. ; 30 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T14448 | 15-19-115389939 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 82842 |