:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Disparitas pidana dan proyeksi pengaturan dalam perundang-undangan pidana guna mengatasinya

Soehartono Soeryoprastowo; Muladi, supervisor ([Publisher not identified] , 1988)

 Abstrak

ABSTRAK
Di dalam Pola Umum Pelita IV yang merupakan kelanjutan dari Pelita III, dalam rangka usaha bertahap mencapai suatu sasaran dalam bidang hukum Pembangunan Jangka Panjang, telah dinyatakan sangat perlunya mewujudkan kesadaran serta kepastian hukum masyarakat yang semakin mantap. Hal ini dapat dilihat dalam GBHN Pada Tap
MPR-RI Nomor II/MPR/1983, khususnya yang menyangkut Wawasan Nusantara, yang dapat dijadikan dasar dari pembangunan Nasional di bidang hukum, karena di dalam bidang hukum dinyatakan bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional. Dalam pola umum pelita IV, khususnya yang mengenai arah dan kebijaksanaan pembangunan bidang hukum ditegaskan :
a. Pembangunan dan pembinaan hukum dalam hukum Indonesia didasarkan atas Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
b. Pembangunan dan pembinaan hukum diarahkan agar dapat:
1. Memantapkan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai.
2. Menciptakan kondisi yang lebih mantap, sehingga setiap anggota masyarakat dapat menikmati suasana serta iklim ketertiban dan kepastian hokum yang berintikan keadilan.
3. Lebih memberi dukungan dan pengamanan kepada upaya pembangunan untuk mencapai kemakmuran.
c. Dalam pembangunan dan pembinaan hukum ini akan dilanjutkan usaha-usaha untuk :
1. Meningkatkan dan menyempurnakan pembinaan hukum nasional dalam rangka pembaharuan hukum dengan antara lain mengadakan kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu dengan memperhatikan kesadaran hukum yang berkembang dalam masyarakat.
2. memantapkan kedudukan dan peranan badan-badan penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing.
3. Memantapkan sikap dan perilaku para penagak hukum serta kemampuannya dalam rangka meningkat kan citra dan wibawa hukum serta aparat penegak hukum.
4. Meningkatkan penyelenggaraan bantuan hukum dan pemberian bantuan hukum bagi lapisan masyarakat yang kurang mampu.
5. Meningkatkan prasarana dan sarana yang diperlukan untuk menunjang pembangunan bidang hokum.
d. Meningkatkan penyuluhan hukum untuk mancapai kadar kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dalam rangka tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum sesuai Undang-Undang Dasar 1945?

 File Digital: 1

Shelf
 T7624-Soehartono Soeryoprastowo.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 1988
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : vi, 106 pages ; 30 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-Pdf 15-18-428848533 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 83072