:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Peran penyidik dan penyidik pembantu dalam penyelesaian tindak pidana penipuan dan penggelapan

Dadang Hartanto; Tb. Ronny Rahman Nitibaskara, supervisor (Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005)

 Abstrak

Tesis ini tentang peran penyidik dan penyidik pembantu dalam penyelesaian tindak pidana penipuan dan penggelapan yang difokuskan pada peran yang dimainkan ( role playing ) oleh penyidik dan penyidik pembantu. Tesis ini disusun berdasarkan suatu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, melalui metode etnografi dimana teknik pengumpulan data dilakukan dengan pemeriksaan dokumen, pengamatan, pengamatan terlibat dan wawancara.
Tesis ini menunjukan bahwa didalam laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan terbentuk suatu lingkungan sosial yang didalamnya terdapat struktur sosial dimana pada lingkungan tersebut terdapat jaringan sosial yang terjadi karena ada hubungan sosial antara penyidik atau penyidik pembantu dengan atasannya, hubungan atasan penyidik dengan pihak yang berperkara (pihak pelapor dan pihak orang yang dilaporkan), hubungan penyidik atau penyidik pembantu dengan pihak penegak ketentuan peran dan hubungan penyidik atau penyidik pembantu dengan pihak berperkara yang kemungkinan satu kelompok dalam lingkungan sosial lain dalam kehidupannya sebagai manusia. Pada hubungan ini terjadi pertukaran sumber daya dan hubungan kekuasaan-ketergantungan yang mana hubungan tersebut pada dasarnya merupakan tata hubungan antar peran. Pada posisi penyidik dan penyidik pembantu sebagai pelaksana proses penyidikan mereka bertindak sebagai aktor dan individu lain sebagai target. sebagai seorang aktor, penyidik dan penyidik pembantu diminta untuk melakukan peran tertentu oleh individu lain. Peran yang diharapkan tidak selalu sesuai dengan ketentuan didalam proses penyidikan (ketentuan peran) sehingga timbul konflik antar peran ketika terjadi pertentangan diantara peran yang diharapkan berkaitan dengan peran mana harus dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu. Pada kondisi seperti ini penyidik dan penyidik pembantu akan mempertimbangkan pengambilan peran berdasarkan kekuasaan dan ketergantungannya pada seseorang. Tingkat kekuasaan dan ketergantungan dapat dianalisa dengan memperhitungkan sumberdaya yang dipertukarkan, nilai sumber daya dan keberadaan serta keterbatasan sumber daya dimana pada akhirnya dapat diketahui keberadaan persediaan ( supply ) dan permintaan ( demand) seorang penyidik dan penyidik pembantu terhadap suatu sumber daya.
Sumber daya yang dipunyai ( supply) oleh seorang penyidik dan penyidik pembantu adalah kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum selama dalam proses pidana sebagai proses awal untuk menentukan seseorang berbuat atau tidak berbuat suatu tindak pidana disamping itu selama melaksanakan proses pidana secara hukum ia diberikan kesempatan untuk menggunakan atau tidak menggunakan kewenangan tertentu misalnya kewenangan untuk melakukan penangkapan, penahanan, penangguhan penahanan, penyitaan, dan lain-lain dimana kewenangan tersebut berhubungan dengan kepentingan atau kebutuhan orang lain sedangkan sumber daya yang dibutuhkan ( demand) oleh penyidik dan penyidik pembantu sebagai manusia yang mempunyai berbagai lingkungan sosial secara umum sama. Sumber daya tersebut berbentuk pertama kebutuhan biologi atau kebutuhan primer. Kedua Kebutuhan sosial atau kebutuhan sekunder. :Ketiga Kebutuhan adab atau kemanusiaan.
Pada jaringan sosial yang terjadi karena hubungan antar peran, peran yang dimainkan (role playing ) oleh penyidik dan penyidik pembantu dalam penyelesaian tindak pidana penipuan dan penggelapan dipilih peran dari yang berasal dari posisi yang menguntungkan ( posisi yang menyediakan demand / kebutuhan sumber daya yang bernilai ) bagi penyidik dan penyidik pembantu sebagai manusia yang mempunyai kebutuhan hidup. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sikap dan perilaku atasan, Penegak ketentuan hukum ( ketentuan peran ), Motivasi dari diri pribadi. Berdasarkan hal ini peran yang dimainkan tidak selalu sesuai dengan ketentuan peran ( peraturan atau ketentuan hukum) sehingga terbentuk peran-peran yang mungkin salah satunya dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu. Peran tersebut adalah peran sebagai fasilitator, peran sebagai mediator, peran sebagai alat bagi kepentingan pihak tertentu dan sebagai penegak hukum.
Kepustakaan : 83 Buku + 30 Dokumen + 9 Internet.

 File Digital: 1

Shelf
 T 15161-Peran penyidik.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T15161
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik :
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T15161 15-20-454366179 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 83158