Pemenuhan Hak Asimilasi dan Integrasi pada hakekatnya merupakan satu tahapan dari proses pelaksanaan pidana penjara dan pembinaan pelanggar hukum berdasarkan sistem pemasyarakatan. Tahapan dimaksud merupakan rangkaian penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan kejahatan dan pembinaan pelanggar hukum dalam system peradilan pidana.Sebagai suatu sistem, maka secara operasional sub-sub sistem dalam peradilan pidana harus bekerja secara integral. Petugas pelaksana hukum ( Polisi, Jaksa, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan), organisasi dan manajemen, sarana dan prasarana serta masyarakat harus bekerja secara sistemik dalam rangka memenuhi hak asasi manusia, dan hak-hak narapidana.Namun, dalam implementasinya di Lapas/Rutan Wilayah DKI Jakarta, menunjukkan, adanya ketidak-terpaduan dalam pengelolaan dan manajemen administrasi system pemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan hak asimilasi dan integrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa system administrasi pembinaan dan penghitungan tatap-tahap pembinaan belum dilaksanakan sesuai ketentuan,. Demikian pula sistem komunikasi dan informasi tentang hak-hak narapidana belum dilaksanakan secara transparan, akibatnya terjadi diskriminasi dan pemenuhan hak asimilasi dan integrasi menjadi kurang optimal.Dalam subsistem pelaksana hukum, terdapat kecenderungan makin meningkatnya sikap egosentrisme diantara aparat pelaksana hukum. Dan dalam aspek organisasi dan manajemen ditandai dengan buruknya system pelayanan dan pengelolaan administrasi pembinaan, sarana dan prasarana yang jauh dari memadai, serta dalam subsistem masyarakat adalah rendahnya tingkat partisipasi dan dukungan masyarakat dalam pembinaan pelanggar hukum.Salah satu aspek yang sangat penting yang berkaitan dengan pemenuhan hak asimilasi dan integrasi adalah bahwa secara faktual, fungsifungsi manajemen dan system administrasi pembinaan narapidana belum dilaksanakan dengan baik. Keadaan ini disebabkan karena rendahnya mutu keterampilan teknis petugas pemasyarakatan, rendahnya integritas moral sumber daya manusia, kurang disiplin, system birokrasi yang berbelit-belit, buruknya system administrasi peradilan, rendahnya komitmen kepemimpinan, over kapasitas, rendahnya pengawasan,dan rendahnya partisipasi masyarakat, serta minimnya sarana dan prasarana.Ketidak-serasian dalam pelaksanaan proses pemasyarakatan dan pembinaan pelanggar hukum tersebut menunjukkan bahwa penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia belum menjadi pertimbangan utama dalam penegakan hukum, dan ini berarti bahwa system belum berjalan sebagaimana yang diharapkan, dan jika kondisi tersebut tidak diadakan perbaikan, justru dapat menjadi faktor penyebab timbulnya kejahatan, dan mengganggu stabilitas keamanan.Salah satu alternatif yang dapat dilakukan dalam mengatasi permasalahan tersebut adalah memperbaiki manajemen system pemasyarakatan, peningkatan mutu ketrampilan sumber daya manusia dan melakukan optimalisasi pengawasan berdasarkan pendekatan system. The accomplishment of the Assimilation and Reintegration Rights intrinsically represent a process of the execution of sentencing and the treatment of the offenders, in pursuant to the correctional system. Such step represents one segment of the criminal justice system.As a system, the operation of such sub - system in the criminal justice have to work integrally. The criminal justice officers (Police, Prosecutors, Judges, and Correctional Officials), the organizational and the management, the facilities and also the society, have to work systematically in order to fulfilling the human right. and the inmate's rights.But, its implementation in the Jakarta Correctional Institution/Detention Center has shown the existence of improper administration management of such correctional system, especially related to the accomplishment of the assimilation and reintegration rights. The result of this research indicates that the treatment administration system and the calculation of the treatment process have not conducted in accordance to the rule. Also, the communications and information system about the inmate's rights has not conducted transparently, and had resulted discrimination. Thus, the accomplishment of inmate's assimilation and reintegration has become less optimal as well.In the sub-system of the sentence execution, there are tendency toward the increasing of egocentrism attitude among the criminal justice officers. And the organizational and management aspect is marked by the obsolesce of the service and the treatment administration management, as well as its facilities which are still far from adequate, also the lack of the society participation and support in the process of offender's treatment.One of the important aspect related to the accomplishment of the assimilation and reintegration rights is, by factual, the management functions has not conducted properly. This situation is caused by the low quality of technical skill of the correctional officer, the low of human resource moral integrity, less discipline, the complicated bureaucracy system, the obsolesce of jurisdiction administration system, no leadership commitment, over capacities, the minimum of society controls and participation, and also the minimum facilities.The un-inwrought in the execution of the correctional process indicate that the respect and the protection to human right has not become important consideration in accordance to the law, and this means that such system has not imposed as we might expected, and if the such condition is not performed a reformation, it would become a factor that cause a violation of criminal law and effecting the security stability. |