Kajian konflik kebijakan pembinaan penyelenggaraan diklat PNS di daerah
Rita Dwi Kartika Utami;
Desi Fernanda, supervisor
(Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005)
|
Sejak dilaksanakannya Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tk. III dan Tk. IV Tahun 2002, semua Lembaga Diklat, baik yang ada di Pusat maupun Propinsi, Kabupaten/ Kota dalam menyelenggarakannya mengacu pada Keputusan Kepala LAN No.540/XIII/10/6/2001 dan 541/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklatpim Tk.III dan IV. Pedoman ini adalah produk dari LAN sebagai Instansi Pembina Diklat.Pada Tahun 2002 DDN mengeluarkan peraturan berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2002 tentang "Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan di Jajaran DDN dan Pemerintah Daerah". Pedoman ini arahnya mengatur penyelenggaraan Diklat di jajaran DDN, Lembaga Diklat Propinsi dan Kabupaten/ Kota.Sebagai penyelenggara di daerah, Lembaga Diklat Propinsi dan Kabupaten/Kota bingung harus mengacu Pedoman yang mana untuk menyelengaarakan Diklatpim. Untuk itu akan dilakukan penelitian dengan metode analisis AHP dan mengatasi konflik antara LAN dan DDN digunakan Game Theory. Selain itu juga diajukan pertanyaan terbuka kepada responden. Hasilnya adalah :1. Strategi masing-masing pihak menurut Badan Diklat Propinsi agar Pedomannya diacu adalah : "Memperpendek Birokrasi" untuk LAN dan "Melakukan Koordinasi secara struktural dengan LD di daerah" untuk DDN 2. Pada matriks payoff antara LAN dan DDN ternyata win-win solution tidak tercapai.Beberapa rekomendasi kebijakan yang harus mendapat perhatian adalah:1. Untuk mengatasi tidak terjadinya win-win solution maka dilakukan analisa sensitivitas, hasilnya adalah : Untuk LAN, strategi yang cocok untuk menghadapi strategi DDN "Memperpendek Birokrasi", untuk DDN "Muatan lokal otoda masuk sequance".2. Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk meminimalisir adanya konflik adalah komunikasi antara LAN dan DDN harus selalu dilakukan dan dijaga.Pedoman DDN dan Pedoman LAN sama-sama berlaku, dengan catatan Pedoman LAN sebagai acuan nasional dan Pedoman DDN berlaku untuk kalangan DDN sendiri beserta Lembaga Diklat di Propinsi dan Kabupaten/ Kota dengan catatan tetap mengacu pada Pedoman LAN. Bagaimanapun juga adanya susunan alat pemerintahan harus menjadi perhatian sehingga DDN tidak merasa terlangkahi seperti pada kondisi yang ada sekarang.Berdasarkan hasil matriks payoff antara DDN dan LAN maka kondisi ini menandakan masih adanya ego sektoral yang masih tinggi dari masing-masing pihak. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan masalah ini perlu level yang lebih tinggi, yaitu antara Deputi Pembinaan Diktat Aparatur (IV) LAN dan Kepala Badan Diklat DDN. Bahkan kalau perlu dibawa ke tingkat yang lebih tinggi lagi, yaitu antara Kepala LAN dengan Menteri Dalam Negeri. |
T 15323-kajian konflik.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T15323 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T15323 | 15-19-359814547 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 83180 |