Dapat dimengerti bahwa terdapat keinginan untuk mengatur kinerja jalan pada suatu nilai tertentu, agar tercipta pola lalu lintas yang baik dengan melakukan pembatasan trip pada ruas jalan, sebagai pemecahan problema kemacetan yang umum berlangsung di kota besar. Pemikiran tersebut memerlukan telaahan mendalam karena terdapat trade off antara pembatasan kinerja jalan pada satu sisi dengan pengaruhnya terhadap kinerja ruas jalan yang lain maupun trip yang melalui ruas jalan tersebut.Melalui studi kasus koridor Blok M - Kota, yang merupakan kawasan macet di DKI Jakarta, dilakukan simulasi dengan model penjadualan yang dikembangkan dalam penelitian ini, guna memecahkan masalah hubungan antara pengaturan kinerja suatu ruas jalan terhadap trip dan kinerja ruas jalan yang lain.Dari simulasi, dengan ditingkatkannya batasan VC ratio pada koridor Blok M-Kota, akan menyebabkan turunnya trip, peningkatan travel time serta perbaikan VC ratio pada ruas-ruas jalan di koridor tersebut. Hal tersebut juga terjadi pada ruas-ruas yang memotong koridor yang bersangkutan. Dari hubungan ini dapat dinyatakan bahwa ruas eksternal yang memotong koridor merupakan feeder bagi ruas koridor dengan tujuan utama adalah aktifitas pada kawasan Blok M - Kota.Hal yang berbeda terjadi pada ruas jalan yang paralel dengan koridor, dimana dengan pembatasan yang dilakukan pada koridor Blok M - Kota, akan meningkatkan trip, pengurangan tavel time dan meningkatkan VC ratio pada ruas-ruas jalan tersebut. Hal ini menyatakan bahwa dengan pembatasan koridor utama membuat jalan tersebut menjadi kurang menarik dan menyebabkan perpindahan sebagian rute pelaku perjalanan walupun dalam tingkat yang lebih kecil dari koridor Blok M - Kota.Secara umum dapat dinyatakan bahwa hasil simulasi menunjukkan terdapatnya kecenderungan yang sama antara ruas jalan pada koridor dengan ruas yang memotongnya, serta cenderung terbalik terhadap ruas jalan yang paralel dengan koridor yang diatur. Tampak pula semakin besar batasan yang diberikan akan semakin besar pula nilai perbedaan yang timbul. Secara implisit hal ini menyatakan bahwa pengaturan pada suatu koridor jalan tertentu harus dilakukan terpadu dengan ruas jalan yang paralel dengan ruas tersebut. |