Kepailitan mempunyai akibat bagi seluruh Kreditor, tidak terkecuali bagi Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia. Pengembalian utang Debitor kepada Kreditor dalam hal Debitor dinyatakan pailit akan sangat tergantung pada kedudukan dari Kreditor tersebut. Kedudukan Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia adalah sebagai Kreditor Preferen. Hak ini tidak hapus karena adanya kepailitan atau likuidasi Debitor Pemberi Jaminan Fidusia. Kreditor Preferen (secured creditors) dalam kepailitan biasanya disebut Kreditor Separatis. Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia sebagai Kreditor Separatis sangat berkepentingan agar tetap dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan maupun Undang-undang Fidusia yang berlaku saat ini, ternyata kurang memberikan perlindungan hukum terhadap Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia sebagai Kreditor Separatis dalam proses kepailitan.Dalam penyusunan penelitian ini, Penulis mempergunakan tipe penelitian-hukum normatif dan bersifat deskriptif analitis, dengan dilengkapi melakukan wawancara kepada 2 (dua) orang Kurator dan 3 (tiga) orang Legal Officer Bank terkemuka di Jakarta. Dalam proses kepailitan di Pengadilan Niaga, dalam hal obyek jaminan fidusia sudah tidak ada lagi maka Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia sebagai Kreditor Separatis tidak memiliki hak untuk didahulukan dari kreditor lainnya, sehingga untuk mengajukan tagihannya dalam kedudukannya sebagai Kreditor Konkuren. Dengan demikian perlu diberikan perlindungan hukum bagi Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia dalam proses kepailitan agar tetap dapat melaksanakan haknya sebagai Kreditur Separatis. |