Memasuki tahun 2005, tanpa terasa genap satu dasawarsa usia Undang-Undang Perseroan Terbatas Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, yang diundangkan pada tanggal 17 Januari 1995. Sepanjang masa itu, pembahasan dan kajian ilmiah mengenai perseroan terbatas tidak pernah usang dan bergerak dinamis seiring dengan perkembangan perusahaan menuju perusahaan modern.Salah satu keistimewaan Perseroan Terbatas dibandingkan dengan bentuk badan usaha yang lain adalah bahwa Perseroan Terbatas merupakan badan hukum, sehingga ia adalah subyek hukum, pelaku ekonomi yang mempunyai beberapa nilai lebih dibandingkan dengan organisasi ekonomi lainnya. Perseroan Terbatas sebagai organisasi ekonomi mempunyai kemampuan lebih besar antara lain untuk mengembangkan diri, dan dapat dirancang pada usaha dengan skala besar baik lokal, nasional maupun internasional.Seiring dengan meningkatnya volume usaha suatu perusahaan dan semakin besarnya pertumbuhan modal, maka perusahaan berusaha untuk melakukan perluasan usaha ke berbagai sektor usaha dengan membentuk perusahaan baru.Pembentukan perusahaan baru ini melahirkan apa yang dinamakan sebagai anak perusahaan (subsidiary company) dan perusahaan pendirinya menjadi perusahaan induk (Holding Company).Adakalanya lahirnya Holding Company bukan karena dibentuknya subsidiary company, namun dibentuk sebagai pemegang saham bagi perusahaan yang terpisah-pisah atau didirikan dengan maksud dan tujuan tertentu.PRINSIP KEMANDIRIAN PERSEROAN TERBATAS DIKAITKAN DENGAN PERANAN DAN KEDUDUKAN HOLDING COMPANY, demikian judul dari tesis ini, disusun untuk mengkaji secara mendalam konsep perseroan terbatas sebagai badan hukum dihadapkan pada hubungan, peranan dan kedudukan holding company terhadap subsidiary yang tercerrnin dalam norma-norma peraturan perundang-undangan dan dalam praktek pengelolaan perusahaan.Akhirnya, kami menyadari bahwa tesis ini jauh dari sempurna, namun demikian besar harapan kami tesis ini dapat memberikan manfaat sebagai wacana dalam ilmu hukum ekonomi, khususnya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan, pengelolaan perusahaan dan holding company. |