Program pembinaan merupakan suatu proses di mana petugas lembaga pemasyarakatan dan kepala lembaga pemasyarakatan bekerja sama merencanakan apa yang harus dikerjakan pada tahun akan datang, menentukan bagaimana wujud pembinaan harus diukur, mengenali dan merencanakan cara mengatasi kendala, serta mencapai pemahaman bersama tentang program pembinaan. Program pembinaan menghasilkan program yang merupakan suatu dokumen resmi. Program pembinaan akan menjadi pedoman bagi kegiatan yang perlu dilakukan. Oleh karena itu program pembinaan bagi narapidana merupakan titik awal yang dapat digunakan oleh petugas lembaga pemasyarakatan untuk memulai melaksanakan proses dari program pembinaan yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Petugas lembaga pemasyarakatan bekerja sama mengindentifikasikan apa yang seharusnya dikerjakan pada suatu periode yang sedang diprogramkan, seberapa baiknya pembinaan tersebut harus dilaksanakan, mengapa program pembinaan bagi narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan itu harus dilakukan, dan hal-hal spesifik lainnya, seperti tingkat kewenangan dan pengambilan keputusan bagi petugas lembaga pemasyarakatan.Implementasi kebijakan pelaksanaan pembinaan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan membantu mengambil kebijakan dalam bidang program pembinaan pada tahap penelitian kebijakan terhadap proses pembuatan kebijakan. Implementasi kebijakan terhadap pelaksanaan pembinaan tidak hanya menghasilkan kesimpulan mengenai seberapa jauh kebijakan berupa perundang-undangan maupun peraturan yang berkaitan dengan program pembinaan telah diterapkan dan berjalan dengan baik, tetapi juga menyumbang pada klasifikasi dan kritik terhadap nilai-nilai yang mendasari kebijakan tersebut, serta membantu dalam penyesuaian dan perumusan kembali terhadap pelaksanaan program pembinaan narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan.Implementasi dari kebijakan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: 02.PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang masih kurang dilaksanakan dengan baik, hal ini dapat terlihat masih banyaknya kendala-kendala yang menghambat pelaksanaan dari kebijakan pembinaan tersebut. |