:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Penatausahaan SKO Dalam Rangka Meningkatkan Efisiensi dan Efektifitas Alokasi Anggaran Belanja Negara

Hermawan Sukoasih; Iman Rozani, supervisor (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005)

 Abstrak

Sesuai UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan.
Hal ini mendorong upaya kerja keras untuk memanfaatkan dana yang terbatas secara optimal. Untuk mencapai amanat Undang-Undang tersebut, maka pelaksanaan alokasi anggaran negara di Indonesia menggunakan dokumen anggaran berupa Surat Keputusan Otorisasi (SK0) atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO. Dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO antara lain adalah Daftar Isian Kegiatan (DIK), Daftar Isian Proyek (DIP), Daftar Alokasi Dana Alokasi Umum (DA-DAU), Daftar Alokasi Dana Alokasi Khusus (DA-DAK), Daftar Alokasi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (DA BP-PBB), Daftar Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan (DA PBB), Daftar Alokasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (DA BPHTB), Daftar Isian Pembiayaan dan Perhitungan (DIPP), dan Daftar Isian Pembiayaan dan Perhitungan Luar Negeri (DIPP-LN), Sebelum menggunakan DIK dan DIP, dan bermacam-macam bentuk dokumen anggaran lainnya tersebut, dokumen anggaran berupa SKO. Pada tahun 1969 (sejak Repelita I), sejalan dengan mulainya pembangunan berencana di Indonesia, untuk pertama kalinya digunakan DIP (Daftar Isian Proyek) sebagai dokumen pembiayaan proyek. Namun dalam rangka penyediaan dana, untuk pelaksanaan proyek tersebut, pada setiap triwulan diterbitkan SKO Pula oleh Menteri/Ketua Lembaga bersangkutan.
Selanjutnya penyediaan dana untuk anggaran rutin, selama Repelita I menggunakan dokumen anggaran berupa SK0. Kemudian sejak tahun anggaran 1973/1974 menggunakan dokumen anggaran berbentuk DIK (Daftar Isian Kegiatan), sebagai dokumen pembiayaan. Sebagaimana halnya anggaran pembangunan, pelaksanaan anggaran rutin sampai dengan tahun anggaran 1980/1981 masih menggunakan SKO untuk penyediaan dana triwulanannya. Sejak tahun anggaran 1980/1981 berdasarkan Keppres No. 14A Tahun 1980 dinyatakan bahwa DIK dan DIP yang telah disahkan berlaku sebagai SKO, sehingga sejak saat itu penerbitan SKO dalam rangka pelaksanaan DIK dan DIP ditiadakan. Sedangkan SKO masih diperlukan adalah untuk penyediaan anggaran bagi kegiatan/proyek yang tidak diatur dengan DIK atau DIP.
Perlu diketahui sampai dengan tahun anggaran 2004 penyediaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan pemerintah terutama yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat crash program dan strategis masih menggunakan dokumen anggaran berbentuk SKO dan dibebankan pada Bagian Anggaran di luar Departemen/Lembaga. Kegiatan tersebut pada umumnya dilaksanakan di luar kegiatan yang telah ditentukan pada suatu Departemen/Lembaga dan memiliki fungsi antara lain: Pertama, membiayai kewajiban pemerintah kepada pihak lain karena pelaksanaan undang-undang atau perjanjian tertentu; Kedua, membiayai pemberian bantuan kepada lembaga tertentu atau masyarakat; Ketiga, memberikan bantuan kepada pemerintah yang lebih rendah tingkatannya; Keempat, sebagai cadangan umum pemerintah; dan lain-lain pembiayaan yang tidak tercakup pada suatu Departemen/Lembaga tertentu.
Semua kegiatan tersebut penyediaan dananya masih menggunakan dokumen anggaran berbentuk SKO karena tidak dimungkinkan menggunakan DIK atau pun DIP. Hal ini disebabkan kegiatan/proyek tersebut tidak diatur dengan DIK dan DIP, serta sifatnya tersebut membutuhkan proses/mekanisme yang cepat, transparan dan akuntabel. Namun dalam pelaksanaannya bentuk/format SKO tersebut karena kekhususannya sehingga kurang mengikuti teori pengelolaan keuangan negara. Dan juga pengalokasian anggaran belanja negara melalui SKO dapat dikatakan masih sulit untuk dapat dilakukan pengawasan sehingga tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan suatu kegiatan.
Pengujian penelitian ini dilakukan dengan pengolahan data primer dan skunder secara kualitatif dan kuantitatif. Analisis deskriptif dilakukan untuk menggambarkan kondisi lapangan baik dalam proses perencanaan penyusunan dokumen maupun dalam pelaksanaan pencairan anggaran.
Analisis Kebijakan Penerbitan SKO
Analisa yang dilakukan dalam penelitian ini dengan cara membandingkan antara hasil perencanaan dengan realisasi penggunaan anggaran antar beberapa departemen/unit organisasi pemerintah. Dengan melakukan perbandingan tersebut diharapkan penulis dapat membantu untuk memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan antara perencaraan dan pelaksanaan pengalokasian anggaran belanja lain-lain melalui penerbitan SKO atas nama Menteri Keuangan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
Di samping itu, dilakukan analisa kebijakan terhadap mekanisme pengelolaan Bagian Anggaran Lain-Lain dan pembiayaan terhadap kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan penerbitan SKO tersebut.
Selanjutnya juga dilakukan analisa terhadap bentuk/format SKO dengan penelitian di lapangan yaitu membandingkannya dengan pelaksanaan dokumen lain seperti DIK dan DIP. Analisa bentuk/format dokumen dapat dilakukan dengan penelitian terhadap proses perencanaan pengalokasian keuangan suatu kegiatan yang dibiayai dengan penerbitan DIK, DIP maupun SKO sampai dengan pelaksanaan pencairan dananya di KPKN.
Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan analisa yang telah dilakukan dapat direkomendasikan antara lain pelaksanaan penerbitan SKO atas beban Bagian Anggaran Lain-Lain hendaknya tetap mengakomodir prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dengan suatu dokumen yang memiliki kriteria khusus guna mendukung pelaksanaan anggaran berbasis kinerja dan pola pencairan dana dengan anggaran menyatu (unified budget).
Adapun terhadap bentuk/format dokumen anggaran khususnya SKO hendaknya dipenuhi kriteria antara lain tidak harus sederhana, dapat menampung klarifikasi tolok ukur dan Mata AnggaFan Keluaran (MAK) dan bentuk/format dokumen anggaran yang dipergunakan untuk mengalokasikan Bagian Anggaran Lain-Lain dapat dengan mudah diketahul alokasi anggaran lain-lain tersebut sehingga dapat berguna untuk mendukung pelasanaan anggaran berbasis kinerja maupun pola anggaran menyatu (unified budget).

 File Digital: 1

Shelf
 T 15329a.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T15329
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik :
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T15329 15-20-680488400 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 83340