LATAR BELAKANGMenurut sejarahnya, koperasi timbul sebagai akibat dari Revolusi Industri di Eropa sekitar tahun 1770 yang telah menimbulkan kesengsaraan bagi kaum buruh.Pada tahun 1844 dikota Rochdale, lahirlah yang pertama kalinya koperasi atas inisiatif 28 orang buruh yang mengusahakan kebutuhan sehari-hari. Koperasi ini dipimpin oleh seorang buruh yang bernama Charles Howarth, dan koperasi tersebut diberi nama The Equitable of Rochdale, yang mempunyai arti "Pelopor-pelopor yang dapat dipercaya dari Rochdale".Koperasi Rochdale mempunyai lima dasar pokok koperasi, yaitu:a. Koperasi dikendalikan/dikemudikan oleh anggota-anggota sendiri.b. Keuntungan dibagi antara anggota berdasar besarnya jasa-jasanya didalam memajukan koperasi.c. Setiap orang dapat diterima menjadi anggota koperasi secara sukarela (VOLUNTARY), tanpa adanya paksaan dan tanpa memandang perbedaan politik, perbedaan kepercayaan/agama, modal dan lain-lain. Kepada setiap anggota koperasi diperkenankan mengundurkan diri dari keanggotaannya karena mereka menghendakinya.d. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama.e. Sebagian dari laba disediakan untuk dana pendidikan.Gerakan koperasi ini kernudian menyeberang kenegara-negara lain, termasuk juga kenegara Belanda, yang kemudian dibawa ke Indonesia.Di Indonesia dapat dikatakan bahwa koperasi baru mulai tumbuh pada tahun 1896 di Purwokerto oleh seorang Patih yang bernama R. Aria Wiria Atmadja dengan mendirikan Bank Penolong dan Tabungan, yaitu suatu Lembaga yang mirip dengan koperasi. Mula-mula usahanya terbatas hanya untuk lingkungan priyayi/teman-temannya saja, tetapi setelah usahanya tersebut berhasil, mereka memperluas usahanya dikalangan pertanian, sehingga nama dari Banknya dianggap perlu untuk ganti nama yaitu Bank Penolong, Tabungan dan kredit Pertanian.Kehidupan koperasi terutama pada masa penjajahan Belanda dan penjajahan Jepang mengalami pasang surut, karena pemerintah penjajah sengaja memecah belah persatuan serta menindas/memeras ekonomi bangsa Indonesia, sehingga citra koperasi menjadi benar-benar rusak.Menurut Undang-undnng Republik Indonesia No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Koperasi Indonesia adalah sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan, yang mempunyai fungsi:a. Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.b. Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.c. Sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia.d. Sebagai alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.Uraian diatas mencerminkan bahwa pandangan hidup bangsa Indonesia yang sosialistis dengan semangat kolektivisme, dimana hal ini akan memperkuat sifat koperasi sebagai soko-guru perekonomian bangsa. |