Peran notaris sehubungan dengan perubahan aspek hukum perseroan berdasarkan rancangan Undang-Undang Perseroan Terbatas tanggal 28 Juni 2004
Ibnu Khaldun;
Arikanti Natakusumah, supervisor
(Universitas Indonesia, 2004)
|
Penulis mencoba menjelaskan bagaimana peran Notaris dalam Rancangan Undang-Undang Perseroan Terbatas yang baru dan perubahan aspek hukum apa saja yang berkaitan dengan tugas Notaris. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder yang diperoleh dari buku kepustakaan. Dalam RUUPT terdapat delapan pasal yang mengatur peran Notaris secara jelas, sedangkan dalam UUPT hanya diatur dalam empat pasal. Salah satu pasal dalam RUUPT yang secara tegas mengatakan peran Notaris adalah pasal 9 ayat (2) dan penjelasannya, pendiri perseroan apabila hendak menguasakan permohonan pengesahannya maka hanya dapat dikuasakan kepada Notaris saja dan tidak boleh kepada pihak lain. Dalam Rancangan Undang-Undang Perseroan Terbatas banyak terdapat perubahan-perubahan aspek hukum diantaranya Perubahan kedudukan organ RUPS dimana, dalam RUUPT ini keduduknya bukan lagi sebagai organ perseroan yang paling tinggi, perubahan-perubahan yang berkaitan dengan korum dalam RUPS, dan masih banyak lagi perubahan-perubahan aspek hukum lainnya dalam RUUPT. |
Peran notaris-TOC (T15417).pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T15417 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2004 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | v, 72 hlm.; 28 cm. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T15417 | 15-20-980971253 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 83372 |