:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Syariah Islam sebagai acuan dalam merumuskan pasal-pasal tentang perzinahan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Widy Kartika; Topo Santoso, supervisor (Universitas Indonesia, 2005)

 Abstrak

Zina atau yang sering kita bahas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah hubungan seksual di luar nikah, merupakan perbuatan yang melanggar norma, baik norma susila maupun norma agama. Di Indonesia pezina mendapatkan hukuman, baik secara adat, agama maupun hukum positif yang hidup dan berlaku di masyarakat. Zaman dulu, tidak begitu banyak orang berani berzina, apalagi terangterangan hidup serumah tanpa nikah.
Lain halnya pada saat ini, hubungan seksual di luar nikah bagi sebagian kalangan tertentu sudah dianggap wajar. Bahkan pelajar dan Mahasiswa diberitakan banyak yang sudah melakukan hubungan seksual di luar nikah.
Pada sebagian kalangan artis-artis atau selebriti, kehidupan hidup bersama dengan seks diluar nikah sudah menjadi hal yang biasa dilakukan, karena itulah banyak remaja-remaja sekarang yang meniru untuk melakukan hal tersebut. Dikalangan remaja khususnya pelajar dan Mahasiswa, hubungan seks diluar nikah membawa ekses seperti putus sekolah karena hamil, terjangkit penyakit menular, keguguran hingga abortus, masa depan yang suram karena putusnya sekolah dan perlakuan buruk masyarakat terhadapnya maupun keluarganya. Sementara pada orang dewasa, selain mengakibatkan hal tersebut diatas, juga dapat mengakibatkan hancurnya perkawinan bagi pelaku yang sudah menikah.
Dalam norma agama Islam yang dianut oleh sekiagian besar bangsa Indonesia perzinahan merupakan dosa besar, sebagaimana terdapat dalam Al-Quran Surat Al-Isra ayat 32: "Dan janganlah kamu mendekati Zinah, sesungguhnya zinah itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk".
Sedangkan menurut agama Kristen, yang tercantum dalam alkitab: "Atau tidak tahukah kamu, bahwa orang-orang yang tidak adil tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah? Janganlah sesat! Orang cabul, penyembah berhala, orang berzinah, banci, orang pemburit.
Pelaku zina hanya dikenai hukuman oleh Tuhan diakhirat, tetapi secara duniawi diserahkan pada kebijaksanaan negara atau penguasa setempat apakah dipidana atau tidak.
Dalam Hukum Adat yang berlaku di beberapa daerah di Indonesia, pelaku zinah mendapat hukuman dari pemangku adat setempat. Hukuman tersebut, bisa berupa dibuang dan persekutuan (pengucilan) atau dihukum bunuh karena dianggap telah melanggar kehormatan keluarga dan kampung tempat tinggalnya, dipersembahkan sebagai budak pada raja, membayar denda pada pihak keluarga yang merasa dirugikan, mempersembahkan korban hewan pada Kepala Adat untuk melakukan upacara penyucian kampung dalam rangka memulihkan keseimbangan magic religius.

 File Digital: 1

Shelf
 Syariah Islam-TOC (T15462).pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T15462
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2005
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : vii, 131 hlm. : ill. ; 28 cm. + lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T15462 15-20-660305076 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 83380