:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Doktrin ultra vires dalam perseroan terbatas berdasarkan undang-undang tentang

Ewin Eny Sundari; Andjar Pachta Wirana, supervisor (Universitas Indonesia, 2005)

 Abstrak

Pasal 2 dan 12 UU PT menentukan bahwa maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan termuat dalam Anggaran Dasar. Pesatnya kegiatan usaha yang melibatkan PT melahirkan persaingan dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum. Akibatnya banyak perseroan yang bertindak di luar Anggaran Dasar (ultra vires). Hal tersebut memunculkan pertanyaan: Mengapa ultra vires ada dalam UV PT?; Mengapa ultra vires dilanggar?; Bagaimana konsekwensi pelanggarannya?; Bagaimana ultra vires dapat menjadi intra vires? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut digunakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis.
Dalam sejarah perkembangan common law, korporasi dibentuk sebagai subjek hukum (legal entity) berdasarkan charter. Awalnya korporasi bukan subjek hukum yang bertujuan mencari keuntungan. Dalam melakukan kegiatan usahanya dibatasi oleh charter pendiriannya jika bertindak diluar apa yang telah ditentukan oleh charter tindakan tersebut disebut ultra vires. Atas tindakan tersebut hakim dapat membatalkan tindakan (null and void). Korporasi mempunvai empat atribut dasar, yaitu: separate existence; centralized management; transferability of ownership interest; dan limited liability. Di Indonesia, subjek hukum yang memiliki empat atribut dasar tersebut adalah Perseroan Terbatas, yang diatur berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang tersebut menempatkan maksud dan tujuan perseroan dalam posisi yang sangat penting, yaitu untuk membatasi kegiatan usaha perseroan. Dalam perkembangannya, transaksi perdagangan baik yang dilakukan pemerintah, individu maupun yang dilakukan perseroan (terbatas) makin meningkat.
Transaksi menyediakan keuntungan sebagai daya tarik. Daya tarik ekonomis yang dijanjikan oleh keuntungan tersebut semakin lama menjadi acuan Direksi. Meskipun tidak mengatur ultra vires secara tegas, tetapi doktrin tersebut berlaku di Indonesia untuk: melindungi stake holder perseroan dan memberi batasan kepada Direksi. Perseroan melakukan ultra vires karena: Ketidaktegasan UU Perseroan Terbatas; Profit; dan Ketidakjelasan otoritas yang berwenang menyatakan ultra vires. Dalam praktek, ternyata ultra vires tidak serta merta menyebabkan null and void. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap Perseroan Terbatas Terbuka (Tbk). Tindakan ultra vires suatu perseroan dapat menjadi intra vires melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

 File Digital: 1

Shelf
 Doktrin ultra-TOC (T15421).pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T15421
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2005
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : viii, 98 hlm. : ill. ; 28 cm. + lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T15421 15-20-123140228 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 83431