:: UI - Disertasi Membership :: Kembali

UI - Disertasi Membership :: Kembali

Konsep keadilan pada masyarakat multikultural dilihat dari perspektif John Rawls dan Will Kymlicka

Ridha Ahida; Soerjanto Poespowardojo, promotor; Alois Agus Nugroho, co-promotor; Toety Heraty Noerhadi Rooseno, 1933-, examiner; Melani Budianta, examiner; Lubis, Akhyar Yusuf, examiner; Gadis Arivia Effendi, examiner (Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2005)

 Abstrak

Masyarakat majemuk terdiri dari beragam kelompok kultural, yang memiliki nilai dan praktek kultural yang berbeda-beda. Setiap kelompok kultural menuntut agar seluruh interes mereka diakomodasi dan diproteksi keberadaannya dalam masyarakat. Mereka juga menuntut untuk dikompensasi atas segala tindakan diskriminasi dan ketidakadilan yang telah diderita karena keanggotaan kultural mereka. Persoalan keadilan pada masyarakat majemuk inilah yang coba dilihat dari perspektif John Rawls dan Will Kymlicka, dalam satu bentuk wacana multikulturalisme. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif interpretatif dan reflektif filosofis.
Suatu masyarakat dapat menjadi masyarakat majemuk karena faktor dari dalam dan faktor dari luar. Keberagaman kelompok kultural seperti etnik, ras, agama dan gender sering menimbulkan konflik dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ketidakpuasan timbul dari pola relasi di antara kelompok-kelompok kultural, yang cenderung ditentukan oleh kelompok kultur mayoritas dan penguasa, seperti asimilasi dan integrasi. Untuk itu, kelompok-kelompok kultur minoritas menuntut agar pemerintah memperhatikan kondisikondisi spesifik mereka yang berbeda-beda, agar diakomodasi, diproteksi dan dikompensasi atas ketidakadilan-ketidakadilan yang diderita karena identitas kultural mereka. Mereka menuntut hak kultural yang dapat terkait langsung dengan praktek kultural atau secara tidak langsung, yang diberikan karena keanggotaan kultural yang dimiliki. Inilah yang menjadi cita-cita multikulturalisme, yaitu bagaimana menyikapi perbedaan-perbedaan yang ada secara setara dalam satu bentuk masyarakat multikultural.
John Rawls mengemukakan konsep keadilannya sebagai satu konsep yang netral kultur. Menurut Rawls, untuk mewujudkan satu masyarakat yang teratur, maka prinsip-prinsip keadilan yang dilaksanakan harus bersifat fair. Prinsip keadilan tersebut harus menguntungkan setiap orang dan berdasarkan kesepakatan dari semua orang. Untuk itu, Rawls mengandaikan satu posisi asali, ditandai dengan kebebasan, kesamaan dan rasionalitas orang-orang yang ada di dalamnya diselubungi oleh satu ketidaktahuan terhadap hal-hal spesifik, kecuali hak-hak yang bersifat umum. Dengan demikian mereka dapat berpikir secara objektif, berpikir untuk keuntungan semua orang, untuk kebebasan dan kesamaan di antara semua pihak dalam masyarakat. Dengan prinsip egalitariannya, Rawls sangat menginginkan kesamaan di antara individu-individu, namun ia tidak menutup kemungkinan adanya ketidaksamaan-ketidaksamaan. Untuk itu ia menyikapinya dengan strategi maksimum, di mana ketidaksamaan terutama harus menguntungkan pihak yang paling tidak beruntung, tanpa merugikan pihak yang sudah beruntung dan semua posisi dan jabatan terbuka untuk semua orang.
Will Kymlicka mengatakan bahwa individu adalah pelaku otonom dan untuk mewujudkan otonomi pada individu harus dijamin keberadaan kelompok kulturalnya. Kultur sangat berpengaruh terhadap konteks pilihan yang tersedia bagi individu dalam bertindak, dan individu bukan suatu keberadaan yang terasing tapi memiliki ketertanaman pada kelompok kulturnya. Untuk menjamin keberadaan kelompok-kelompok kultural pada masyarakat multikultural, maka setiap kelompok kultural berhak mendapat hak-hak kultural seperti hak pemerintahan sendiri, hak polietnis dan hak perwakilan khusus.
Dilihat dari perspektif Rawls tampak bahwa ketidaksamaan-ketidaksamaan di antara orang-orang, di antara kelompok-kelompok kultural, harus disikapi dengan melakukan redistribusi nilai-nilai sosial yang terutama menguntungkan kelompokkelompok kultural yang telah tidak diuntungkan sebelumnya, tanpa merugikan kelompok kultural yang telah beruntung. Konsep keadilan Rawls sangat relevan untuk diterapkan pada ketidaksamaan-ketidaksamaan di bidang sosial dan ekonomi yang disebabkan oleh keanggotaan kultural. Sementara, konsep keadilan Kymlicka bertujuan untuk memberikan kekuatan politik kepada kelompok-kelompok kultur minoritas agar mereka dapat mengatur dan menyuarakan sendiri interes-interes kelompoknya ke wilayah publik. Konsep keadiian Rawls dan Kymlicka juga relevan digunakan dalam menyikapi keberadaan dari keberagaman kelompok kultural di Indonesia.

 File Digital: 2

Shelf
 Konsep keadilan-Full text (D 548).pdf :: Unduh
 D548-Ringkasan.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : D548
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2005
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : ix, 277 pages : illustration ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
D548 07-17-263414610 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 83504