Karya tulis ini membahas mengenai analisis penggabungan usaha dari sudut perpajakan dengan mengambil kasus pada dua perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Jakarta, yaitu (1) PT Bank CIC Internasional Tbk sebagai surviving bank dalam kasus merger dengan PT Bank Danpac Tbk dan PT Bank Pikko Tbk, dan (2) PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. yang melakukan akuisisi saham empat perusahaan sekaligus yaitu PT Metropolitan Realty International, PT Antilope Madju, PT Bali Nusadewata Village dan PT Graha Menteng Indah.Penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat untuk memberi pemahaman yang lebih komprehensif dalam pelaksanaan aktivitas penggabungan usaha dari sudut perpajakannya. Bagi Wajib Pajak yang akan melakukan penggabungan usaha atau yang perusahaannnya sedang melakukan restrukturisasi, dengan pemahaman yang baik diharapkan dapat melakukan tax planning secara optimal dan terhindar dari kekeliruan penerapan peraturan.Penggabungan usaha (business combination) terjadi jika dua atau lebih usaha yang terpisah bersama-sama menjadi satu entitas ekonomi. Ada dua metode yang bisa dipakai dalam penggabungan usaha yaitu metode pembelian dan metode penyatuan kepemilikan (pooling of interest). Pada metode pembelian, karena pencatatan pengalihan harta dan kewajiban berdasarkan nilai pasar, maka dimungkinkan timbul goodwill sebagai selisih lebih antara nilai buku dan nilai wajarnya. Sebaliknya, metode penyatuan kepemilikan pencatatan dilakukan berdasarkan nilai buku sehingga goodwill menjadi tidak relevan sama sekali dengan metode ini.Peraturan perpajakan Indonesia semula tidak memperbolehkan penggunaan metode penyatuan kepemilikan karena dengan metode ini tidak dimungkinkan dihasilkan potensi pajak atas goodwill tersebut, Namun karena perkembangan keadaan dan desakan dari dunia usaha, apalagi setelah dilanda krisis moneter yang menyebabkan banyak perusahaan menderita kerugian hebat, Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan memberikan sedikit kelonggaran untuk penggunaan metode ini. Pada awalnya, hanya ditentukan secara selektif Wajib pajak yang diperbolehkan menggunakannya, dan terus diperlonggar syaratnya hingga peraturan yang terakhir sudah dapat diterapkan bagi semua perusahaan (Keputusan Menteri Keuangan No. 422/KMK.04/1998 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No .211/KMK. 03/2003).Hasil dari penelitian yang dilakukan dalam karya akhir ini membuktikan bahwa pemerintah memang berhasil mendorong kedua perusahaan tersebut untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan yang diberikan dengan melakukan penggabungan usaha. Fasilitas yang cukup menarik itu antara lain diperbolehkannya mengalihkan sisa kerugian badan usaha lama dengan cara melakukan revaluasi aktiva tetap.Dalam kasus PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk., perusahaan menikmati insentif pajak yang sangat menarik, yaitu dapat melakukan revaluasi aktiva tetapnya senilai + Rp. 728 miliar dengan hanya terutang pajak sebesar + Rp. 5,6 miliar akibat kompensasi akumulasi kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya. |