Tujuan dibuatnya karya akhir ini adalah untuk mengetahui apakah ketentuan perpajakan yang ada saat ini sudah dapat diaplikasikan pada e-commerce, dalam hal ini penulis hanya membatasi pada ketentuan yang mendasar yaitu Permanent Establishment sebagai dasar suatu negara dapat mengenakan pajak atas negara lain yang melakukan usaha di negara tersebut, dalam hal ini server sebagai objek pembahasannya dan untuk mengetahui jenis jenis transaksi dan penghasilan e-commerce tersebut, bagaimana penghasilan tersebut diklasifikasikan, apakah dapat diaplikasikan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang ada saat ini. Penelitian yang dilakukan melalui Tinjauan Pustaka. Penulis mengumpulkan berbagai informasi yang menguraikan pengertian dan konsep-konsep mengenai transaksi e-commerce berdasarkan pendapat para ahli. Dari berbagai sumber tersebut dapat dipelajari perlakuan Pajak Penghasilan atas transaksi e-commerce di negara-negara maju, dalam hal ini negara yang tergabung dalam Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).Dari hasil penelitian tersebut maka diperoleh suatu informasi bahwa suatu website tidak dapat dikategorikan sebagai Permanent Establishment (PE) demikian pula halnya dengan suatu Internet Service Provider tidak dapat menjadi PE dari suatu perusahaan karena melakukan hosting terhadap website suatu perusahaan, demikian pula atas server yang dimiliki dan dioperasikan oleh ISP untuk melayani hosting suatu website yang dimiliki perusahaan, juga tidak dapat dianggap sebagai perwakilan dari perusahaan tersebut. Mengenai jenis transaksi yang terjadi pada e-commerce, OECD membaginya menjadi 28 (dua puluh delapan) jenis transaksi dan mengklasifikasikannya menjadi dua yaitu Business Profit sesuai dengan article 7 OECD Model dan Royalty sesuai dengan article 12 OECD Model. |