Tanggung jawab notaris terhadap akte yang dibatalkan oleh pengadilan : Studi kasus putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1440.K/PDT/1996 tanggal 30 Juni 1996
Arinia Vitanti Achiral;
Arikanti Natakusumah, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Lembaga Notaris timbul dari kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia yang menghendaki adanya alat bukti tertulis baginya. Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semua sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan umum kepada pihak yang membutuhkan Akta Jual Beli, Sewa Menyewa dan lain-lain. Untuk itu Notaris berpedoman pada Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Tetapi pada kenyataannya ada Notaris yang melakukan pelanggaran sehingga akya yang dikeluarkan dibatalkan atau dinyatakan palsu oleh Pengadilan. Bagaimana pandangan Badan Peradilan dalam membatalkan Akta Nomor 07, tanggal 12 Mei 1992 yang dibuat Notaris Yugiawati, SH. Bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap kliennya yang aktanya dibatalkan oleh pengadilan.Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Jenis data yang digunakan data sekunder. Metode analisis penelitian adalah metode kualitatif sehingga menghasilkan data yang evaluatif analisis. Sah tidaknya suatu akta tergantung apakah apakah Notaris memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2004. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka akta menjadi dibawah tangan.Dalam kasus putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1440.K/Pdt/1996 tanggal 30 Juni 1996 tentang ketidakpastian hukum Akta Notaris Yugiawati mengandung 2 (dua) perbuatan hukum sehingga melanggar dalil bahwa satu akta otentik hanya berisi satu perbuatan hukum. Disamping itu dalam akta berisi Kuasa Mutlak yang sangat bertentangan dengan Instruksi menteri dalam Negeri Nomor 14/1982 sehingga menyebabkan akta tersebut batal demi Hukum. Notaris seharusnya dalam menjalankan jabatannya harus tegas dan berani menolak apabila keinginan klien bertentangan atau melanggar aturan yang berlaku, dimana suatu saat akan menimbulkan kerugian semua pihak. |
T16344-Tanggung jawab-TOC.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T16344 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | vii, 73 hlm. ; 30 cm + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T16344 | 15-20-930962241 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 85658 |