Full Description

Cataloguing Source LibUI ind rda
Content Type text (rdacontent)
Media Type unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Carrier Type volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Physical Description vi, 104 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 6
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
T16260 15-19-243964961 TERSEDIA
No review available for this collection: 85738
 Abstract
Dalam bidang perdagangan atau bisnis, perbedaan pendapat ataupun sengketa yang menyangkut pelaksanaan perjanjian perdagangan baik berupa kesalahpahaman tentang interpretasi maupun pengertian diharapkan dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat antara para pihak. Apabila masih tetap menghadapi jalan buntu dan tidak tercapai mufakat maka cara penyelesaiannya dapat ditempuh antara lain dengan menyerahkan sengketa untuk diputus oleh peradilan umum atau menyerahkan sengketa untuk diputus oleh lembaga arbitrase. Permasalahan yang dibahas dan dianalisa dalam penulisan iniadalah:(a) Secara yuridis, bagaimanakah kedudukan klausula arbitrase apabila dihubungkan dengan kompetensi Pengadilan Negeri?; (b) Apakah perjanjian para pihak tentang arbitrase dapat begitu saja dikesampingkan oleh hakim? Metode pengertian yangdigunakan dalam penulisan ini adalah penelusuran kepustakaan dan eksplanatoris. Metode penelusuran kepustakaan digunakan untuk mencari fakta mengenai berhak atau tidaknya suatu lembaga dalam memutus suatu sengketa untuk suatu keadilan berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata, undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase, maupun undang-undang lainnya yang terkait dengan arbitrase. Sedangkan metode eksplanatoris digunakan untuk menjelaskan adanya overlapping wewenang mengadili terhadap suatu sengketa yang timbul oleh lembaga peradilan umum. Kesimpulan dari hasil penulisan ini adalah adanya klausula arbitrase menentukan kompetensi absolut arbitrase dan sebaliknya Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa dagang yang mengandung klausula arbitrase. Undang-undang nomor 30 tahun 1999 memberi wewenang terbatas terhadap kemungkinan campur tangan (intervensi) Pengadilan Negeri terhadap perkara yang mengandung klausula arbitrase.