Tanggung jawab perusahaan asuransi dan bank terhadap nasabah dalam skema Bancassurance
Rudhi Mukhtar Eko Putera;
Rosa Agustina, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Bancassurance adalah kerjasama antara bank dan perusahaan asuransi dalam memasarkan produk asuransi. Pihak nasabah beranggapan keterkaitannya dalam kontrak asuransi tersebut adalah dengan pihak bank dan perusahaan asuransi, sehingga apabila terjadi klaim pihaknya akan meminta pihak bank ikut memenuhinya, jika pihak nasabah meminta pihak bank untuk memenuhi klaimnya, maka pihak bank akan meneruskan kepada pihak perusahaan asuransi dan jika pihak perusahaan asuransi menyetujuinya maka tidak ada masalah. Akan tetapi, bagaimana jika ternyata pihak perusahaan asuransi tidak bersedia untuk membayar klaim yang diajukan oleh bank.Bertitik tolak pada hal-hal tersebut di atas maka masalah-masalah yang timbul, sebagai berikut: pertama, Siapa sajakah subyek hukum / pihak yang terlibat dalam skema bancassurance; kedua, Bagaimanakah hubungan hukum antara para pihak dalam skema bancassurance; ketiga, Bagaimanakah tanggung jawab para pihak dalam skema bancassurance.Dari penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan metode penelitian kepustakaan (Library Research) menghasilkan kesimpulannya bahwa subjek hukum dalam bancassasurance adalah Bank, perusahaan asuransi dan nasabah, kerjasama antara bank dan perusahaan asuransi dalam bancassurance tidak dapat membawa bank untuk ikut serta menanggung pembayaran klaim dan nasabah, pembayaran klaim tetap menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi.Disarankan Pola kerjasama bancassurance sebaiknya lebih dikembangkan lagi untuk lebih memajukan industri asuransi di Indonesia, agar peraturan yang mengatur kerjasama bancassurance lebih diperjelas terutama mengenai dasar perjanjian karena dari sinilah dapat ditentukan bagaimana tanggung jawab bank dan perusahaan asuransi terutama terhadap pihak ketiga dalam rangka menjamin kepastian hukum dan melindungi pihak ketiga yang beritikad baik, sebaiknya bank dan perusahaan asuransi dalam mengadakan kerjasama bancassurance mengambil dasar perjanjian usaha patungan (joint venture), karena pada pola ini lebih memberi kejelasan kepada pihak nasabah. Pihak nasabah benar-benar berhadapan dengan pihak yang bertanggung jawab atas perjanjian asuransi yang dibuatnya jika di kemudian hari dia harus mengajukan klaim. |
T 16269-Tanggung jawab-Lampiran.pdf :: Unduh
T 16269-Tanggung jawab-Literatur.pdf :: Unduh
T 16269-Tanggung jawab-Kesimpulan.pdf :: Unduh
T 16269-Tanggung jawab-HA.pdf :: Unduh
T 16269-Tanggung jawab-Bibliografi.pdf :: Unduh
T 16269-Tanggung jawab-Pendahuluan.pdf :: Unduh
T 16269-Tanggung jawab-Abstrak.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T16269 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | iv, 86 hlm. : ill. ; 28 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T16269 | 15-20-491284351 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 85742 |