Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : iv, 89 hlm.. ; 29 cm. + lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T16300 15-19-665729695 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 85767
 Abstrak
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tanggal 2 Nopember 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), maka secara resmi Indonesia telah menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) dan semua perjanjian yang ada di dalamnya berupa Lampiran IA sampai dengan Lampiran 4(d) telah sah menjadi bagian dari legislasi nasional. Menjadi anggota WTO berarti terikat dengan adanya hak dan kewajiban. Lampiran 1C adalah lampiran mengenai Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods (Perjanjian mengenai Aspek-aspek Dagang yang Terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual, termasuk Perdagangan Barang Palsu). Salah satu bidang dari hak atas kekayaan intelektual adalah hak paten. Indonesia sejak tahun 1989 telah memiliki Undang-Undang Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), UU No. 7, LN. No. 57 tahun 1994, TLN No.3564. Undang-Undang Paten, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Pada perubahan tahun 1997 tersebut telah diadopsi aspek-aspek dalam Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs). Oleh karena masih ada beberapa aspek dalam Persetujuan TRIPs yang belum ditampung dalam perubahan undang-undang paten tersebut maka dianggap perlu untuk dilakukan penyempurnaan, penambahan, dan penghapusan sesuai dengan Persetujuan TRIPs . Dengan pertimbangan tersebut, telah disahkan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.