Akibat yuridis dari suatu perkawinan beda kewarganegaraan
Agung Okta Permana;
Winarsih Imam Subekti, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Perkawinan campuran merupakan perkawinan yang terjadi antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan. Perbedaan kewarganegaraan antara kedua orang yang menikah tentunya akan menimbulkan suatu permasalahan hukum terkait dengan adanya perkawinan campuran tersebut. Pertama, bagaimanakah prosedur dan tata cara perkawinan campuran. Kedua, dalam hal perkawinan tersebut putus, aspek apakah yang terdapat dalam putusan hakim terkait dengan anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut.Kedua permasalahan tersebut diteliti dalam penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif evaluatif dengan studi dokumen menggunakan data sekunder yang akan dianalisa secara kualitatif.Prosedur dan tata cara perkawinan campuran di Indonesia dilakukan menurut ketentuan dalam undang-undang nomor 1 Tahun 1974 dengan memperhatikan aspek-aspek Hukum Perdata Indonesia. Disamping itu, ketentuan Undang-Undang Kewarganegaran juga turut memberikan kontribusi dalam menentukan status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran. Dalam hal perkawinan putus, maka hakim bisa memutuskan hak asuh anak kepada ibunya. Namun, status kewarganegaraan anak yang mengikuti ayahnya.Dalam hal ibunya warganegara Indonesia dan ayahnya warga Negara asing, maka anak yang masih dibawah umur berada dalam asuhan ibunya setelah orangtuanya bercerai akan menimbulkan masalah bagi si ibu.Dalam perkawinan campuran, seharusnya dibuka peluang yang sama besar bagi anak yang masih dibawah umur untuk ikut warganegara ayah atau ibu, bukannya secara otomatis ikut ayah. Sebaiknya anak dari perkawinan campuran yang masih dibawah umur diberikan kewarganegaraan ganda, agar dapat tinggal dengan bebas di Indonesia, tidak lagi dihantui oleh ketakutan untuk dideportasi keluar negeri dan bagi si ibu dapat dengan tenang mendidik dan memelihara anak di Indonesia, barulah setelah dewasa (berumur 18 Tahun) si anak dapat memilih kewarganegaraan yang ia kehendaki. Dalam perkawinan campuran, hak perempuan warganegara Indonesia, tidak sekalipun dapat dicabut, dikurangi atau dibatasi sebagai akibat dari perkawinan campuran. |
T 16328-Akibat yuridis.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T16328 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | viii, 68 hlm. : ill. ; 28 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T16328 | 15-20-245226015 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 85820 |