:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam tindak pidana bank gelap : tinjauan kasus-kasus setelah terbitnya UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan (diwilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga dan Pengadilan Negeri Cibadak)

Agus Sudarmanto; Indriyanto Seno Adji, supervisor (Universitas Indonesia, 2006)

 Abstrak

Kemampuan seseorang dalam mengelola uang sangatlah terbatas. Baik untuk pengelolaan bagi diri sendiri yang sifamya konsumtif apalagi untuk kegiatan produktif supaya uang tersebut dapat berkembang dan bertambah banyak. Sehingga peluang usaha tersebut banyak dilirik oleh banyak pihak yang merasa mampu untuk mengelola uang tersebut, diantaranya adalah Bank. Bank sebagai fasilitator menghimpun uang nasabah yang memiliki kelebihan uang dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkan kembali uang nasabah dalam bentuk kredit. Selain bank, ternyata ada juga pihak perorangan maupun lembaga keuangan yang mirip bank yang melakukan kegiatan perbankan baik berupa menghimpun dana dari masyarakat maupun berupa kredit, walaupun tidak mempunyai izin usaha dari Bank Indonesia biasanya mereka hanya memiliki ijin usaha sebagai perusahaan non bank dan memberikan iming-iming untuk menarik nasabahnya.
Modus operandi yang dilakukan pelaku tindak pidana bank gelap tersebul bermacam-macam antara lain: tabungan dengan memberikan bunga yang tinggi, tabungan haji, arisan dan disediakan hadian misalkan sepeda motor. Bank gelap hanya merupakan istilah yang ketentuan diatur dalam Pasal 46 ayat (I) Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang merupakan perangkat hukum yang mengatur tentang tindak pidana bank gelap ini diharapkan dapat sebagai tumpuan bagi aparat penegak hukum baik penyidik, penuntut umum dan hakim untuk menegakkan hukum khususnya dibidang pidana perbankan Namun untuk membuktikan seseorang atau korporasi melakukan praktek bank gelap sangat sulit hal ini disebabkan karena keterbatasan atau ketidaksiapan oleh aparat penegak hukum dan adanya perbedaan persepsi diantara penegak hukum. Terjadi di Purbalingga I perkara atas nama krisbianto. Terjadi di Cibadak sukabumi I perkara atas nama HM. Ramli Araby.
Namun keuletan penyidik dan penuntut umum untuk memberantas praktek bank gelap terbukti atas nama HM. Ramli Araby Putusan Pengadilan Negeri Cibadak No:69/Pid.B/2003/PN.Cbd. malanggar Pasal 46 (1), (2) UU No.10. Tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 55 (1) pasal 64 (I) KUHP dikualkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 247/Pid/2003/PT.Bdg dan Mahkamah Agung RI Nomor: 154/TU/308 K/Pid/2004. Dalam bentuk simpanan atau yang disamakan dengan itu seluruhnya terhimpun secara akumulasi sebesar kurang Iebih Rp.413.127.457.742,- tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia yaitu bertindak seolah-olah sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat
Sedangkan tindak pidana bank gelap yang terjadi diwilayah hukum purbalingga. Terdakwa Krisbianto Bin Sutrisno selaku Direktur CV. Berlian Artha Sejahtera, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara bulan juli 2003 sampai dengan tahun 2005, bertempat di Kabupaten Purbalinga telah melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia dengan korban 1.780 orang nasabah dan uang nasabah sebesar Rp. 62 milliar.

 File Digital: 1

Shelf
 T16446-Agus Sudarmanto.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T16446
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2006
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : vi, 228 hlm.; ill.; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T16446 15-20-300262139 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 86912