Status penguasaan tanah yang ditinggalkan pemiliknya di wilayah konflik untuk mengungsi (analisis sengketa di kota Ambon)
Amien Ru`ati;
Arie Sukanti Sumantri, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Dampak kerusuhan dan konflik di Kota Ambon mengakibatkan penguasaan tanah yang di tinggalkan pemiliknya untuk mengungsi ke daerah yang dianggap aman. Tanah dan bangunan di tinggalkan akhirnya dikuasai oleh pihak lain. Pokok permasalahan yang terjadi, bagaimana kedudukan penyelesaian status kepemilikan tanah yang ditinggalkan oleh pengungsi. Bagaimana penyelesaian di Bengadilan Negeri terhadap sengketa tanah pasca konflik. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang dirugikan. Metode penelitian, yuridis, sosiologis, penelitian lokasi, dan meresponden yang terdapat di kota Ambon, dan Studi kepustakaan yang bersifat yuridis, dan membaca buku-buku yang berhubungan dengan status penguasaan tanah. Peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. Kedudukan dan penyelesaian status kepemilikan tanah yang di tinggalkan mengungsi di kota Ambon, banyaknya tanah yang dikuasai bukan miliknya harus mendapat ijin dari yang punya tanah. Penyelesaian di Pengadilan Negeri terhadap sengketa tanah pasca konflik dengan cara penegakan hukum atas penguasaan canah yang bukan miliknya. Pengadilan Negeri menyelesaikan perkara sengketa penguasaan tanah secara jujur dan profesional cidak memihak kepada Salah satu pihak yang berkonflik. Perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan, pemerintah Maluku telah nmngeluarkan peranuran lembaran daerah untuk melarang pendirian bangunan di atas tanah hak orang lain tanpa ijin. Pemerintah menjamin keamanan masyarakat untuk merelokasi dan mentrasmigrasikan ke tempat lain yang dianggap aman. Pemerintah agar menegakkan peraturan-peraturan dibidang pertanahan mengenai status penguasaan hak atas tanah yang di tinggalkan pemiliknya untuk mengungsi. Penguasaan tanah agar mendapatkan ijin dari yang punya tanah di dukung oleh pemerintah. Pemerintah dan Pengadilan Negeri agar menegakkan hukum dan proaktif terhadap sengketa tanah pasca konflik. Dalam penyelesaian penguasaan tanah di Pengadilan Negeri agar hakim jujur dan profesional tidak memihak pada Salah satu pihak yang berkonflik. Pemerintah agar memberikan perlindungan dan keamanan masyarakat untuk relokasi, transmigrasi yang dianggap aman. |
T16513-Amien Ru'ati.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T16513 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | x, 127 hlm. : ill. ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T16513 | 15-20-241640459 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 86935 |