Lahirnya UU No. 4 tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak dilandasi dengan semangat akan terwujudnya suatu jaminan ternadap kesejahteraan anak Indonesia secara merata dan berkesinambungan. Undang-undang ini selain memberikan kewajiban kepada pemerintah juga memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan serta sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Permasalahannya adalah bagaimana UU No. 4 tahun 1979 mengatur pelaksanaan usaha kesejahteraan anak. Dalam hal kasus, bagaimana PP No. 2 tahun 1988 dipraktekkan ndalam kegiatan Yayasan Al-Sofwa. Penelitian dilakukan dengan penelitian hukum yang bersifat normatif melalui pengkajian data sekunder yang dikumpuian berupa perundang-undangan dan pustaka hukurn perlindungan dan kesejahteraan anak.Hasil penelitian dapat disimpulkan, UU No. 4 tahun 1979 memberikan perlindungan kepada anak yang tidak memiliki orang tua, anak terlantar, anak yang memiliki masalah kelakuan dan anak cacat melalui usaha kesejahteraan anak yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok yang meliputi pangan, pemukiman, pendidikan dan kesehatan oieh orang tua dari anak itu sendiri, pemerintan dan masyarakat. Bentuknya meliputi pembinaan, pencegahan dan renabilitasi. Pemerintah melakukan pengaranan, bimbingan, bantuan dan pengawasan terhadap badan atau perorangan yang meiakukan usaha kesejahteraan anak. Yayasan Al-Sofwa melakukan layanan bantuan korban bencana, layanan anak jaianan, pembagian sembako, dhuata mandiri serta meningkatkan kesejahteraan rohani anak melalui program beaslswa bagi anak yang kurang mampu dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1998.Disarankan agar Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 diaktualisasikan dan disosialisasikan dan Yayasan Alsofwa menambah kegiatan penanganan bagi anak-anak yang melakukan pekerjaan terburuk bagi anak sebagaimana terurai dalam tesis ini. |