Tanggung jawab notaris terhadap pembatalan akta (Studi kasus berdasar Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1904 K/Sip/1982 tanggal 3 Juli 1985)
Endang Tini Gani Putri;
Fathiah Helmi, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Akta notaris memiliki kekuatan pembuktiansempurna karena dibuat oleh atau di hadapan notarissebagai pejabat umum, namun kenyataan dalam praktekdapat dibatalkan pengadilan melalui putusan pengadilanyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal demikianmenimbulkan kontradiksi antara teori dan praktek. Untukmengetahui bagaimana pertimbanqan hukum, seorang hakimmembatalkan akta notaris dalam Yurisprudensi Nomor 1904K/Sip/1982 Tanggal 3 Juli 1985 dan bagaimana tanggungjawab notaris dalam hal akta yang dibuat di hadapannyadituntut untuk dibatalkan pengadilan, penelitianmenggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan tipepenelitian fact finding dan problem finding Sertadianalisa secara kualitatif dan dilaporkan dalam bentukpersuasif analitis. Dari hasil penelitian diketahui,bahwa akta kuasa menjual (beli) dalam kasus LuhurSundoro tersebut adalah sah, namun mengingat riwayatterjadinya akte jual beli berasal dari akte pengakuanhutang dengan jaminan, yang dirubah menjadi kuasamenjual karena debitur tidak dapat melunasi hutang padawaktunya. Perjanjian yang demikian, dikategorikansebagai perjanjian semu. Selanjutnya, dalam pembuktiankebalikannya terhadap kekuatan pembuktian materiil aktanotaris yang dibuat secara sah, terjadi penerobosanhukum dengan penemuan adanya ajaran ?misbruik vanomstandigheden? atau ?undue influence? ataupenyalahgunaan ekonomi dan kejiwaan seseorang, sehinggamemaksa salah satu pihak yang terikat dalam perjanjianterpaksa diluar kehendak bebasnya menandatangani aktanotaris tersebut. Oleh karena itu, dapat disimpulkanbahwa akta notaris sebagai alat bukti sempurna secaralahiriyah, formil dan materil dapat dimungkinkandibuktikan kebalikannya sehingga dapat dibatalkanPengadilan melalui putusan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap dan dalam hal ini notarisbertanggung jawab atas keberpihakan pada Salah satupihak dan ketidakseimbangan informasi yang menyebabkansalah satu pihak tidak tahu, atau kurang faham akanpersyaratan perjanjian yang dibuat di hadapannya.Notaris tidak menjalankan fungsi jabatannya selakupelaksana hukum karena kurang arif dan bijaksana dalammengharmonisasikan fungsi rechtelijke model danrechthulf model. |
![]()
|
No. Panggil : | T16516 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | viii, 124 hlm. ; 30 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T16516 | 15-19-816928207 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 86941 |