Persoalan hukum mengenai jangka waktu berdiri perseroan terbatas
Manurung, Bonar H. R.;
Rahmat S.S. Soemadipradja, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Manusia dianggap ada mulai sejak dia dilahirkan sampai dia meninggal dunia dan selama jangka waktu itu ia adalah subjek hukum pengemban hak dan kewajiban. Selain manusia kodrati, hukum juga mengenal adanya pribadi hukum seperti perseroan terbatas yang juga adalah sebagai subjek hukum dan mengemban hak dan kewajiban selama jangka waktu perseroan itu berdiri. Karena itu dapat dipahami Undang-Undang Perseroan terbatas menentukan bahwa jangka waktu berdiri perseroan harus dimuat dalam setiap anggaran dasar perseroan yang pada hakikatnya memuat aturan main suatu perseroan terbatas. Pengaturan mengenai jangka waktu berdiri perseroan ini tampaknya balunl mendapat perhatian yang serius dari pembuat undang-undang terbukti dengan tidak adanya peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai hal ini. Akibatnya, masalah jangka waktu berdiri perseroan ini menyimpan berbagai persoalan.Penelitian ini dilakukan untuk dapat menentukan lamanya dan saat jangka waktu berdiri perseroan mulai dihitung, kemudian menentukan ketentuan yang berlaku apabila terjadi perbedaaan pengaturan jangka waktu berdiri suatu perseroan. Penelitian dilakukan dengan metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan tipologi penelitian bersifat evaluatif yang diharapkan dapat memberikan kesimpulan dari data-data yang digunakan dari sumber primer, sekunder dan tertier. Tidak adanya pangaturan secara tegas mengenai saat mulai- berdirinya suatu perseroan, dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum baik dalam menentukan saat mulainya menghitung jangka waktu berdiri perseroan maupun dalanl menentukan lamanya jangka waktu berdiri perseroan itu. Oleh karena itu perlu dibuat ketentuan yang menyebutkan secara jelas sehingga apabila terjadi perbedaan pengaturan mengenai jangka waktu bardiri perseroan dalam suatu perseroan terbatas, ketentuan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan ketentuan yang berlaku terhadap perseroan itu. |
T16503-Bonar H.R. Manurung.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T16503 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | vi, 66 hlm. ; 30 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T16503 | 15-20-516101887 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 86949 |