Sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentanq Perkawinan, perjanjian perkawinan mulai berlaku terhadap pihak ketiga sejak disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, artinya perjanjian perkawinan yang dibuat dihadapan notaris harus dicatat dalam akta perkawinan sebelum atau pada waktu pencatatan perkawinan. Namun ternyata telah terjadi perkembangan di dalam masyarakat, dimana pencatatan perjanjian perkawinan dapat dilakukan sepanjang perkawinan. Hal tersebut ternyata dari adanya pencatatan perjanjian perkawinan sepanjang perkawinan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri No.15/Pdt.P/2004/Jkt.Sel.Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif yuridis analistis, penulis mencoba untuk melakukan penelitian mengenai pencatatan perjanjian perkawinan yang dilakukan sepanjang perkawinan.Dari hasil penelitian penulis ternyata memang dimungkinkan pencatatan perjanjian perkawinan sepanjang perkawinan berdasarkan Penetapan Pengadilan, namun ternyata pertimbangan hukum yang diberikan oleh Hakim dalam mengabulkan permohonan suami-isteri tersebut tidak jelas ketentuan atau peraturan perundang-undangan mana yang dimaksud, seharusnya Hakim menunjuk pada peraturan penyelenggaraan daftar-daftar catatan sipil untuk golongan Tionghoa yakni Stb. 1917 Nomor 130 yaitu pasal 95 sampai dengan pasal 98. Dimana berdasarkan ketentuan tersebut perbaikan dan penamhahan akta catatan sipil dapat dilakukan dengan Penetapan Pengadilan. Meskipun hal tersebut dimungkinkan, namun seharusnya Hakim dapat mempertimbangkan dari segi waktu, sehingga Hakim tidak nmngabulkan permohonan pencatatan perjanjian perkawinan yang telah berumur selama lima belas tahun, karena hal itu akan merugikan pihak ketiga yang selama ini telah menjadi kreditur suami-isteri tersebut, hal itu berkaitan dengan harta yang dapat ditagih oleh kreditur. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan penyempurnaan peraturan yang telah ada di Kantor Catatan Sipil mengenai batasan waktu perbaikan dan penambahan suatu akta perkawinan tentang adanya perjanjian perkawinan. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan hukum atas peraturan tersebut. |