:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Penerapan sebagian resepsi hukum Hindu serta pengaruhnya terhadap praktek pola perkawinan dan pewarisan dalam hukum adat Bali (Analisis masyarakat hukum adat Kecamatan Petang, Badung-Bali)

I Gusti Ngurah Premana; Nenah Choenaenah Raldianto, supervisor (Universitas Indonesia, 2006)

 Abstrak

Adanya stratifikasi sosial masyarakat Bali yang secara umum dikenal dengan adanya Kasta, membuat banyak pihak menghubungkannya dengan adanya pengaruh Agama Hindu yang kuat pada sistem hukum adat Bali. Dalam sistem kekeluargaan yang berpengaruh pada pemhentukan pola perkawinan dan pewarisan ternyata sebagian diantaranya diresepsi dari hukum Hindu. Namun hukum Hindu yang diresipir tidaklah sepenuhnya, ada beberapa bagian yang diresipir berdasarkan konsep Bali yang dikenal dengan istilah Desa (tempat), Kala (Waktu), Patra (Kondisi/keadaan). Istilah wangsa di Bali tidak begitu popular, malah lebih dikenal dengan istilah kasta yang bahkan sampai saat ini berlaku di India, yang berkedudukan vertikal dengan diturunkan berdasarkan kelahiran.
Berdasarkan latar belakang tersebut timbul beberapa pokok permasalahan yang mengemuka, yaitu adakah perbedaan prinsipil antara Kasta, Warna dan Wangsa tersebut?, kemudian kaitannya dengan konsep purusa, bagaimanakah adat menyikapi, apabila ada lelaki non hindu menikah dengan perempuan hindu?, serta bagaimanakah Hukum Agama Hindu diresepsi dalam sistem hukum adat Bali?.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat penelitian kepustakaan, yang bersifat yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan, diantaranya : asal usul terminologis antara Warna, Rasta dan Wangsa terdapat perbedaan fungsional yang jelas berpengaruh pada implikasi dan implementasinya. Istilah warna terdapat dalam kitab suci Agama Hindu,dibagi menjadi 4 (empat): Brahmana, Kesatriya, Waisya, dan Sudra. Warna ini jelas berdasarkan garis kerjanya di masyarakat, yang berdasarkan fungsi kedudukan sosialnya di masyarakat dan bukan berdasarkan garis keturunan atau kelahiran. Sedangkan Kasta tersebut berasal dari ceste, dari bahasa portugis, yang didasarkan pada kelahiran, sedangkan di Bali, sebenarnya yang dikenal adalah Wangsa. Bila ada penikahan campur, maka pada umumnya adat memberikan solusi bahwa perempuan Hindu tersebut yang pindah nmngikuti Agama suaminya. Adanya pembagian warisan berdasarkan hubungan darah terdekat, garis purusa, pengangkatan sentana radjeg, adanya kewajiban untuk mewaris perawatan tempat suci adalah merupakan cerminan pengaruh hukum hindu pada adat Bali.

 File Digital: 1

Shelf
 T16475-I Gusti Ngurah Premana.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T16475
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2006
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : vi, 63 hlm. ; 30 cm. + lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T16475 15-19-150744213 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 86981