Perjanjian ikatan kerja antara rumah produksi dan pemain sinetron di bawah umur dalam pembuatan sinetron keluarga cemara kembali ke asal
F.M. Karina Citra;
Wahyono Darmabrata, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Dengan semakin meningkatnya apresiasi masyarakat terhadap sinetron Indonesia maka rumah produksi dalam negeri berlomba-lomba untuk dapat menghasilkan suatu produksi sinetron yang bermutu dan menarik minat masyarakat. Saat ini jenis sinetron keluarga sangat diminati oleh masyarakat, karena sifatnya lebih mendidik terutama bagi pemirsa anak-anak. Kebutuhan akan tenaga anak dalam industri sinetron yang bertemakan keluarga sangatlah tinggi. Untuk mewujudkan produk sinetron keluarga yang berkualitas maka dibutuhkan pemain sinetron yang dapat dihandalkan dari segi penampilan dan juga kualitas. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai pelaksanaan praktek perjanjian ikatan kerja yang dilakukan oleh rumah produksi dengan pemain sinetron dibawah umur, bagaimana kekuatan mengikat perjanjian tersebut serta sampai sejauh mama perjanjian ikatan kerja tersebut memberi perlindungan hukum bagi pihak dibawah umur.Penulisan tesis yang dipergunakan penulis menggunakan metode penelitian empiris dan metode penelitian normatif, karena penelitian ini didasarkan dengan melakukan pengamatan serta wawancara langsung dengan pihak terkait dan dengan melakukan studi kepustakaan. Perjanjian ikatan kerja antara rumah produksi dengan pemain sinetron dibawah umur dalam pembuatan sinetron keluarga cemara kembali ke asal merupakan suatu bentuk perjanjian kerja khusus yaitu perjanjian untuk melakukan sementara jasa yang diatur sesuai dengan Bab VII A Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam perjanjian ikatan kerja yang salah satu pihaknya di bawah umur hendaknya diperhatikan ketentuan mengenai Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya mengenai syarat subjektif yaitu kecakapan para pihak dalam perjanjian. Rumah Produksi disini hendaknya lebih memperhatikan hak-hak anak antara lain hak untuk bersosialisasi, bermain, belajar dan mempunyai waktu istirahat yang cukup. Anak tetap harus mempunyai kesempatan untuk tumbuh seperti anak-anak pada umumnya, walaupun ia bekerja pada Rumah Produksi tersebut. Setidaknya anak lebih banyak mempunyai waktu untuk bermain daripada untuk bekerja. |
Perjanjian ikatan-Full text (T 16549).pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T16549 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | xi, 117 hlm. : ill. ; 28 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T16549 | 15-20-529793064 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 87074 |