Perkembangan kegiatan usaha dan perusahaan yang dicapai pada dekade tahun 70-an, telah mendorong pemerintah untuk mengeluarkan UU WDP Tercipatanya Daftar Perusahaan sebagai sumber informasi resmi mengenai dunia usaha, melalui mekanisme pendaftaran perusahaan yang diatur dalam UU WDP tersebut, diharapkan mampu mendorong adanya tranparansi data dan informasi dari tiap-tiap perusahaan yang ada dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.Eksistensi Daftar Perusahaan sebagai surnber informasi resmi yang bersifat terbuka, tidak hanya diperlukan bagi kepentingan kalangan dunia usaha, tetapi juga pemerintah dan masyarakat Bagi dunia usaha Daftar Perusahaan adalah panting untuk mencegah atau menghindari dari praktek-praktek usaha yang tidak jujur, sekaligus untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur. Selain itu Daftar Perusahaan dapat pula digunakan sebagai sumber informasi bagi kepentingan usahanya. Kemudian bagi pemerintah, adanya Daftar Perusahaan yang mampu menyajikan informasi secara seksama mengenai keadaan dan perkembangan yang sebenarnya tentang dunia usaha di wilayah negara Republik Indonesia, sangat berguna untuk menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan atas dunia usaha serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib. Sedangkan bagi masyarakat dapat memperluas wawasan mereka tentang keadaan yang sebenamya dari perusahaan yang ada, sehingga kekeliruan persepsi tentang perusahaan-perusahaan tersebut semaksimal mungkin dapat ilihindari.Meskipun begitu mulianya gagasan yang ingin diwujudkan oleh UUWDP, namun sampai saat im efektifitas peraturan tersebut masih sangat rendah. Oleh karena itu perlu dikaji mengapa terjadi hal yang demildan, upaya apa saja yang telah ditempuh untuk mengatasi persoalan yang menyangkut pelaksanaan peraturan pendaftaran perusahaan tersebut dan bagaimana aspek pertanggung jawaban dari pihak perusahaan wajib daftar apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.Penelitian ini merupakan penelitian sosio yuridis dan data yang diperoleh dianalisis melalui metode kualitatif_Dari hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa yang rnenyebabkan rendahnya efektivitas dari peraturan pendaftaran perusahaan tersebut meliputi 4 faktor, baik peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pendaftaran perusahaan, petugas yang menjalankan peraturan perundang-undangan tersebut, fasilitas yang diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pendaftaran perusahaan, dan dari pihak perusahaan wajib daftar itu sendiri. Upaya yang ditempuh untuk mengantisipasi dan menanggulangi persoalan yang terkait dengan pelaksanaan peraturan pendaftaran perusahaan yaitu antara lain menyempurnakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pendaftaran perusahaan, menggalakkan upaya menuju padapembentukan institusi penyelenggara pendaftaran perusahaan yang sesuai dengan kebutuhan, meningkatkan sumber daya manusia melalui pelatihan komputer, mendayagunakan personil dari unit lain, pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pertemuan teknis serta melakukan penyuluhan hukum pada kalangan perusahaan wajib daftar, meskipun masih sangat terbatas.Mengenai aspek pertanggungjawaban hukum, UU WDP hanya mengatur dari segi pidana dan administratif, sedangkan pertanggungjawaban hukum dari segi perdata jika timbul kerugian pihak ketiga, samasekali tidak diatur.Tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran peraturan pendaftaran perusahaan belum diterapkan secara maksimal. Mengingat kondisi yang ada disarankan untuk segera melakukan perubahan terhadap UU WDP agar dapat mengantisipasi kebutuhan data dan informasi yang sedang berkembang, merealisasikan pembentukan struktur organisasi penyelenggara pendaftaran perusahaan yang mampu menopang pelaksanaan tugas dan kewajiban secara optimal, mengatur ketentuan mengenai aspek pertanggungjawaban hukum pihak perusahaan wajib daftar secara lebih konprehensif; menerapkan tindakan tegas atas setiap pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan wajib daftar, menanggulangi hambatan yang timbul sehubungan dengan penerapan Sisminbakum. |