Penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui bahwa perilaku hukum dan moral bagian yang tidak terpisahkan dari pemantapan kultur, karena hukum merupakan dari nilai-nilai moral yang wajib direalisir oleh seseorang dalam sikap perilakunya. Pertama tujuan penelitian adalah engungkap perilaku moral kepolisian Republik Indonesia pemantapan diktum polisi sipil yang profesional. Kedua ruang lingkup Polri merupakan bagian dari sub sistem hukum dalam pelaksanaan tugasnya untuk menegakkan hukum agar terwujud keamanan dalam negeri, terselenggaranya perlindungan, penganyaman dan pelayanan kepada masayrakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Ketiga metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah penelitian yang empiris yaitu mengamati refleksi perilaku sosial-budaya kehidupan Polri dalam masyarakat dikaitkan dengan landasan hidup Polri yang disebut rastra sewakottama (abdi utama negara bangsa dan negara). Keempat ringkasan hasil penelitian mencakup perilaku polri dikaitkan budaya hukum dalam konteks pelaksanaan tugas, fungsi dan perannya. Secara universal tugas dan peran polri tidak jauh berbeda antara satu negara dengan negara lain, didasarkan pada asas-asas pelayanan kemanusiaan dan kesejahteraan sosial. Ada filosofi Polisi dalam melaksanakan tugasnya yang disebut "vigilat quiscant" yaitu polisi bekerja sepanjang waktu agar masyarakat melaksanakan aktivitasnya dengan aman. Polisi yang bermoral adalah polisi memiliki prinsip-prinsip, ajaran-ajaran atau aturan main agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.Polri diberi atrribusi oleh ketentuan perundang-undangan untuk menegakkan moralitas masyarakat secara konkirt dengan berbagai instrument dari yang halussampai yang lebih ekstrim. Polri wajib lebih dulu membangun moralnya baru kemudian membangun moral masyarakat. Kelima kesimpulan. Membangun moral Polri selaku unsur penegak hukum mutlak memahami budaya hukum, juga masyarakat agar hukum dihayati dan dipahami setiap individu. |